Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Belum Pasti, Porsi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen pada 2027

PASUNDANEKSPRES.ID - Di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat justru dihadapkan pada dilema anggaran. Kemampuan fiskal yang terbatas membuat kepastian perpanjangan masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum bisa diputuskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, keputusan mengenai perpanjangan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemkab juga harus memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
"Perpanjangan PPPK paruh waktu akan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kami juga memiliki kewajiban memenuhi porsi belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027," kata Ade, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang justru membebani APBD dan mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh kebijakan masih menunggu hasil penghitungan kemampuan fiskal pada tahun anggaran mendatang.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kepastian nasib PPPK paruh waktu kini tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan aparatur, tetapi juga sangat bergantung pada kesehatan fiskal daerah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, ruang anggaran pemerintah daerah harus dibagi untuk membiayai belanja pegawai sekaligus menjalankan program pembangunan.
"Prinsipnya, setiap keputusan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu program prioritas maupun ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku," tegas Ade.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp205,67 miliar, dengan surplus anggaran sekitar Rp127,44 miliar.
DPRD menilai besarnya dana yang tidak terserap bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi mencerminkan masih adanya program pembangunan dan pelayanan publik yang belum terealisasi secara optimal.
Ketua Komisi II DPRD KBB Amung Ma’mur mengatakan, evaluasi prognosis anggaran dilakukan untuk mengukur realisasi APBD selama semester pertama sekaligus memetakan kemampuan perangkat daerah menyelesaikan program hingga akhir tahun.
"Prognosis ini membahas realisasi semester pertama sekaligus memetakan potensi enam bulan ke depan. Kami meminta setiap OPD menjelaskan capaian anggaran, kendala yang dihadapi, serta strategi percepatan yang akan dilakukan," ujar Amung.
Menurutnya, salah satu persoalan yang terus berulang adalah pelaksanaan kegiatan yang menumpuk pada penghujung tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran hingga akhirnya menghasilkan SiLPA yang besar.
Amung mengingatkan pekerjaan fisik yang memerlukan proses pengadaan maupun lelang harus segera dipercepat sejak awal tahun agar tidak menghambat realisasi pembangunan.
"Jangan sampai anggaran baru dipergunakan di penghujung tahun. Terutama pekerjaan infrastruktur yang membutuhkan proses lelang. Kalau terlalu mepet, pekerjaan bisa tidak selesai dan akhirnya menjadi SiLPA. Ini tentu merugikan pembangunan daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga diminta mempercepat proses pencairan anggaran agar tidak menjadi hambatan administratif bagi organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan program prioritas.
"Program prioritas harus segera dilaksanakan. Visi dan misi Bupati harus dapat diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan anggaran," pungkasnya. (wit/je/sep)
