Polres Cimahi Akan Tindak Tegas Oknum Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan

BANDUNG BARAT-Polres Cimahi terus menunjukan komitmennya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Hukumnya. Salah satu komitmennya dengan menindak tegas praktik ilegal yang dilakukan oknum debt collector atau yang kerap disebut "mata elang" (matel), khususnya yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra S.H,. S.I.K,. M.H menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang. Penegasan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum
"Apabila ada matel yang berani merampas kendaraan atau mencegat nasabah di jalan secara tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi," tegasnya saat diwawancatai di pos PAM Padalarang Selasa, (17/3/2026)
Ia menekankan bahwa tindakan perampasan paksa, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan.
Lebih lanjut, Niko N Adi Saputra memastikan, wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih harus bersih dari praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas hingga penangkapan terhadap oknum matel yang terbukti melanggar hukum.
"Kami tidak main-main. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan kami kejar dan tangkap," tegasnya kembali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau melihat langsung aksi semacam itu. Warga diminta segera menghubungi petugas kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan pengaduan resmi.
"Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi nomor Kapolres, atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam urusan kredit kendaraan, serta selalu memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Cimahi berharap masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi, serta tidak ragu untuk melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan melawan hukum di jalan raya.(ijr)
