Warga Soroti Kerusakan Lingkungan di Proyek PLTA Upper Cisokan

PASUNDANEKSPRES.ID - Warga menyoroti longsor yang terjadi di area terowongan (tunnel) proyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage Hydropower Project yang berlokasi di Kecamatan Cipongkor dan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat sore (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tokoh masyarakat setempat, Asep Mulyana, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan patut diduga sebagai dampak dari aktivitas proyek yang dinilai mengabaikan keseimbangan lingkungan. "Kami mempertanyakan sikap para pemangku kebijakan, apakah akan terus diam melihat kerusakan yang semakin nyata di depan mata?," ujar Asep kepada pasundan ekspres, selasa (5/5/2026).
Proyek PLTA Upper Cisokan Minim Pengawasan
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, kerusakan lingkungan di sekitar proyek berlangsung secara masif dan dinilai minim pengawasan. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain penggundulan hutan yang tidak terkendali, ketidakjelasan realisasi lahan pengganti, serta minimnya mitigasi terhadap risiko longsor dan bencana ekologis.
Menurutnya, berbagai peringatan yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapat respons serius dari pihak terkait. Ia menilai kejadian longsor ini harus menjadi peringatan keras atas potensi dampak yang lebih besar ke depan. "Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa bahkan lebih besar akan terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan secara permanen," tegasnya.
Asep juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk penghentian sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, ia meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran serta transparansi kepada publik terkait dampak lingkungan proyek. "Jangan sampai kepentingan pembangunan mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika hari ini dibiarkan, maka kerusakan esok hari akan jauh lebih besar," pungkasnya.
Diketahui, proyek yang dikelola oleh PT PLN (Persero) tersebut disebut telah mengubah fungsi ratusan hektare kawasan hutan. Hingga kini, penyelesaian lahan kompensasi hutan yang menjadi kewajiban perusahaan juga dikabarkan belum tuntas.(ijr/sep)
