10 Desa di Kabupaten Purwakarta Kembalikan Uang Negara, Kejari Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil memulihkan keuangan negara dari Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan nilai nyaris menyentuh angka Rp1 miliar atau tepatnya Rp976.535.301.
Keberhasilan Kejari Purwakarta memulihkan keuangan negara dari ADD tersebut disampaikan Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana kepada wartawan.
"Pemulihan keuangan negara dengan total Rp976.535.301 tersebut berasal dari 11 desa yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan," kata Martha, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejari Purwakarta.
Selain melakukan penyelidikan, sambungnya, Kejari Purwakarta juga berkoodinasi dengan Inspektorat Kabupaten Purwakarta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penghitungan dugaan kerugiaan negara yang ditimbulkan.
Hasil penyelidikan tim Kejari Purwakarta, bahwa dari 11 desa yang dilaporkan, terjadi maladministrasi di 10 desa dan hasil penghitungan Inspektorat kerugian negara mencapai Rp976.535.301.
"Hanya terjadi kesalahan administrasi. Sebagai contoh program ketahanan pangan, di mana desa membeli hewan ternak dan ada yang mati namun pihak desa tidak melengkapi administrasi sebagai laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang sebenarnya sangat diperlukan," ujar Martha.
"Seluruh uang sudah dikembalikan ke kas negara. Untuk penyelidikan di 11 desa ini juga sudah kita hentikan," ucap Martha menambahkan.
Ia pun menjelaskan, Kejari Purwakarta selaku aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan penyalahgunaan dana desa mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
"MoU ini ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Januari 2023 lalu," kata Martha.
Dirinya menambahkan, MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi APIP dan APH tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat melalui Irbansus Deni Gusdian membenarkan belasan desa yang sebelumnya dilaporkan ke Kajari Purwakarta terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2022 telah mengembalikan uang ke kas negara.
Pengembalian uang tersebut ada yang dilakukan pada 2024 dan 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari 11 desa, ada satu desa yang tidak ada ditemukan kerugiaan negara serta tidak terjadi kesalahan administrasi, yakni Desa Ciwareng.
"Sebelumnya, kami diminta pihak Kejari Purwakarta untuk melakukan audit investigasi. Dari 11 desa, ada satu desa yang tidak ditemukan kerugian negara dan administrasinya lengkap, yakni Desa Ciwareng. Untuk 10 desa lainnya terdapat kesalahan administrasi sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara," ujar Deni.
Adapun pengembalian dilakukan 60 hari setelah terbit LHP, karena itu pula pengembalian tidak serentak, ada yang di tahun 2024 dan 2025.
Deni juga mengimbau kepada jajaran Pemerintah Desa di Kabupaten Purwakarta untuk lebih teliti dalam kelengkapan administrasi penggunaan anggaran negara.
Pasalnya, administrasi sangat diperlukan sebagai kelengkapan pelaporan anggaran negara yang digunakan atau bentuk pertanggung jawaban sesuai aturan yang berlaku.
"Agar peristiwa serupa tidak terulang, kami meminta para kepala desa untuk lebih teliti terkait kelengkapan administrasi, karena sangat dibutuhkan sebagai laporan pertanggung jawaban penggunaan angaran," ucap Deni.(add/ysp)
