72 Pohon Teh Dirusak di Kasomalang Subang, Kerugian Capai Rp180 Juta

SUBANG-Sebanyak 72 pohon teh milik negara di Blok H2 Tambaksari, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, dilaporkan ditebang secara ilegal. Akibatnya, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp180 juta.
Perusakan diketahui saat Danton Security PT BMN, Rukmana, melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (11/2/2026). Pohon-pohon teh yang ditebang diketahui telah berusia puluhan tahun dengan nilai aset sekitar Rp2,5 juta per pohon.
“Kerusakan ini bukan hanya soal kerugian aset, tetapi juga berdampak pada lingkungan, khususnya fungsi resapan air yang sangat dibutuhkan,” ujar Rukmana kepada Pasundan Ekspres, Senin (16/2/2026).
Lokasi kejadian disebut tidak jauh dari area yang sebelumnya menjadi titik inspeksi mendadak Kang Dedi Mulyadi ke salah satu perusahaan crusher. Selain kerugian ekonomi, perusakan tanaman teh juga dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, terutama fungsi resapan air. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada wilayah Subang bagian utara yang masih terdampak banjir.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Jalancagak. PT BMN diketahui bekerja sama melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 dalam pengelolaan lahan negara tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, terduga pelaku merupakan pria berinisial T alias G, warga Desa Kasomalang Kulon. Ia disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan aparat setempat.
Babinsa Koramil Jalancagak, Sumaryadi, membenarkan laporan resmi telah dibuat dan proses hukum sedang berjalan.
“Perusahaan sudah melapor ke Polsek Jalancagak. Saat ini penanganan kasusnya sedang diproses,” ujarnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perusakan aset negara dan kerusakan lingkungan di wilayah Subang. (hdi/ded)
