98.423 Peserta PBI BPJS Kesehatan Warga Subang Dinonaktifkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang mencatat sebanyak 98.423 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut terjadi seiring adanya perubahan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/desil), perpindahan domisili, hingga peserta yang telah meninggal dunia.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, dr. Arif menyampaikan, penerima PBI Jaminan Kesehatan (JK) pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Perubahan status kepesertaan, jelas dr. Arif, terjadi ketika data peserta tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.
“Penonaktifan peserta PBI pusat ini berkaitan dengan adanya perubahan desil, perpindahan domisili, dan juga ada peserta yang meninggal dunia,” jelas dr. Arif, kepada Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, Saeful Arifin menyampaikan, pemerintah daerah membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya dengan pertimbangan kesehatan.
“Reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan (paskes) dan surat keterangan dari Dinsos. Dokumen tersebut akan diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKP),” ujar Saeful saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, prioritas reaktivasi diberikan kepada peserta yang sedang menjalani pengobatan.
Dia mengatakan, surat keterangan dapat diterbitkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sedang dalam proses pengobatan.
“Setelah itu dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk ditimbulkan dalam proses reaktivasi,” kata Saeful.
Saeful menjelaskan, proses reaktivasi tidak serta-merta selesai di tingkat daerah. Data yang diunggah melalui SIKP harus melalui tahapan persetujuan Pusat Data dan Informasi (Puskesdatin) serta BPJS Kesehatan.
“Kalau reaktivasi tidak bisa dilakukan, misalnya karena undangan reaktivasi bukan di daerah, maka ada langkah alternatif,” jelasnya.
Alternatif yang dimaksud adalah peralihan sementara ke segmen peserta mandiri dengan membayar iuran mandiri selama dua bulan.
Selama masa tersebut, Dinsos akan kembali memproses pendaftaran agar peserta dapat masuk kembali ke skema PBI apabila memenuhi ketentuan.
“Langkah kedua, selain reaktivasi, mereka bisa pindah segmen dulu dengan iuran mandiri selama dua bulan. Selama dua bulan itu nanti kita daftarkan kembali,” tuturnya.
Saeful mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, fasilitas kesehatan, maupun Dinsos setempat, guna mendapatkan informasi dan pendampingan terkait mekanisme reaktivasi maupun alternatif kepesertaan.(cdp/ysp)
