Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aksi Komplotan Pencurian Rumah Mewah Lintas Provinsi Berakhir di Purwakarta, Survei Korban Pakai Lexus

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|18:40 WIB
Bagikan:
Aksi Komplotan Pencurian Rumah Mewah Lintas Provinsi Berakhir di Purwakarta, Survei Korban Pakai Lexus
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah mewah.

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Purwakarta berhasil menggagalkan rentetan aksi komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2026) sore.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebutkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang terdiri atas lima orang itu menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya.

"Pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat mencari rumah yang menjadi sasarannya. Itu dimaksudkan agar tak menimbulkan kecurigaan masyarakat," kata Kapolres.

Para pelaku, sambungnya, telah melancarkan aksinya di beberapa kota di berbagai provinsi. Di antaranya, di Purwakarta dan Bandung Barat Jawa Barat, Riau, Jawa Tengah dan di Sidoarjo Jawa Timur.

"Kami mengamankan lima pelaku yang berhasil kami kejar usai melakukan pencurian di salah satu rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

"Pelaku kami kejar hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak Bogor. Salah seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah," ujar Kapolres.

Kelima pelaku yang ditangkap atas nama A W (31) domisili Semarang Jawa Tengah, AA (39) domisili Brebes Jawa Tengah, J A (27) domisili Medan Sumatra Utara, RA (27) domisili Deli Serdang Sumatra Utara, dan RL (33) domisili Jakarta Timur DKI Jakarta.

Adapun seorang penadah yang turut diamankan berinisial RD (60) domisili Kuningan Jawa Barat.

"Saat menjalankan aksinya, para pelaku berpura pura akan bertamu dan bertanya kepada tetangga tentang keberadaan pemilik rumah," ucapnya.

Setelah diketahui pemilik tidak ada, para pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan perkakas. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 11 jam tangan berbagai merk, dua cincin batu akik, emas dan berlian berbentuk cincin serta gelang. Adapun barang bukti lainnya berupa satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana Cardinal, satu kaos dan satu celana panjang Pull&Bear.

"Para pelaku dikenai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolres.(add)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional2 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta2 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang3 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang3 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga4 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional4 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle4 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang4 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle4 jam lalu