Aktivis Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Subang, Desak Perusahaan Lebih Transparan

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivis sosial Subang, Kang Nurul Mu’min, menyoroti polemik rekrutmen tenaga kerja yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Ia menilai, selama ini terjadi kesalahpahaman yang berujung pada menyalahkan pemerintah desa (pemdes) dan Karang Taruna, padahal akar persoalannya dinilai lebih kompleks.
Menurut Kang Nurul, tudingan terhadap pemdes dan Karang Taruna terkait minimnya tenaga kerja lokal yang terserap di sejumlah perusahaan tidak sepenuhnya tepat. Dia menyebut, banyak tenaga kerja yang direkrut justru berasal dari luar daerah, yang disinyalir terjadi akibat kurangnya koordinasi antara perusahaan dengan komponen lokal.
“Hayoh pemdes, karang taruna disalahkan, padahal faktanya yang bekerja banyak dari luar. Itu terjadi karena tidak ada koordinasi dengan komponen lokal,” ucapnya kepada Pasundan Ekspres Rabu (8/4/2026).
Nurul menegaskan, seharusnya pihak perusahaan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja mereka kepada dinas terkait. Dengan begitu, proses rekrutmen bisa lebih transparan serta memberikan peluang yang adil bagi masyarakat lokal.
“Harusnya perusahaan itu melapor ke dinas, formasi apa yang dibutuhkan dan berapa jumlahnya. Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Kang Nurul juga menyoroti lambannya pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Subang. Ia menilai, ketiadaan payung hukum yang jelas menjadi salah satu penyebab utama tidak optimalnya perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan DPRD. Tanpa adanya regulasi yang kuat, berbagai persoalan ketenagakerjaan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Molornya pembahasan perda ketenagakerjaan ini harus jadi perhatian serius. Jelas di Subang belum ada aturan hukum berbentuk perda dalam hal ketenagakerjaan,” katanya.
Nurul juga mengkritik mekanisme yang selama ini berjalan, di mana masyarakat atau pihak lokal justru harus aktif membuat surat dan menunggu respons, sementara perusahaan dinilai kurang proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Jangan malah kita yang bikin surat dan menunggu. Seharusnya perusahaan yang aktif berkoordinasi,” tambahnya.
Kang Nurul berharap, ke depan ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mempercepat pengesahan perda ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Subang. Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal agar manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.(hdi/ysp)
