Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|20:24 WIB
Bagikan:
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H
Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru bahwa pemegang visa ziarah tidak bisa masuk ke Makkah sampai 15 Dzulhijjah 1445 H. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Otoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru bagi pemegang visa ziarah tidak diperkenankan masuk ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid yang menyampaikan bahwa Arab Saudi menerbitkan aturan baru bahwa pemegang visa ziarah sementara tidak bisa masuk ke Makkah.

"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H," ucap Subhan Cholid di Makkah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (31/5).

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. 

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujarnya.

"Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," pungkasnya.

Sementara itu, Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. 

Hal ini karena pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Diketahui, aparat kepolisian Arab Saudi saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi jemaah yang akan masuk ke Makkah sebab wajib memperlihatkan dokumen perhajian meliputi paspor dan visa haji resmi.

"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," ucap Subhan. (inm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu