Baru 28 SPPG Kantongi SLHS, Dinkes Subang Imbau Pengelola Dapur Penuhi Standar Keamanan Pangan

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat hingga saat ini baru 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari total 147 SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Sugito menyampaikan, capaian tersebut merupakan bagian dari proses bertahap yang harus dilalui setiap SPPG sebelum dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi.
“SLHS bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk bahwa SPPG telah memenuhi standar higiene sanitasi, mulai dari sarana prasarana, proses pengolahan, hingga penjamah pangannya. Dari 147 SPPG yang terdata, saat ini baru 28 yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan resmi mendapatkan SLHS,” terang dr. Sugito kepada Pasundan Ekspres, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, secara umum progres pembinaan dan pengawasan SPPG di Kabupaten Subang terus menunjukkan perkembangan.
Dari total 147 SPPG, 138 telah masuk tahap Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sementara 20 SPPG masih belum di-IKL.
“Dari hasil IKL, sebanyak 118 SPPG dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, 112 SPPG sudah menjalani pemeriksaan laboratorium, sedangkan 14 lainnya masih menunggu hasil lab,” jelasnya.
Berdasarkan akumulasi hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang telah menerbitkan 98 rekomendasi SLHS.
Namun demikian, lanjut dr. Soegito, hingga saat ini baru 28 SPPG yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan teknis sehingga sertifikat SLHS resmi diterbitkan.
Di sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia, dr. Sugito menambahkan bahwa 133 SPPG telah mengikuti pelatihan, dengan jumlah penjamah pangan yang telah dilatih mencapai 6.184 orang.
“Kami terus melakukan pendampingan agar SPPG yang sudah direkomendasikan segera melengkapi persyaratan. Harapannya, seluruh SPPG di Subang dapat memenuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Adapun sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai berikut. SPPG yang telah memenuhi standar tersebut antara lain SPPG Sukamandijaya 1, Sukamandijaya 2, dan Sukamandijaya 3, SPPG Dapur Dwijaya Tanjungwangi, SPPG Pabuaran Dapur Arfa, SPPG Dawuan Kaler, serta SPPG Cisalak Cigadog.
Selain itu, SLHS juga telah diterbitkan untuk SPPG Subang Pasirkareumbi 02, SPPG Cibogo Belendung, SPPG Patokbeusi Tambakjati, SPPG Patokbeusi Ciberes, SPPG Rancamulya Patokbeusi, SPPG Darmaga, SPPG Cipunagara 1, dan SPPG Margahayu.
Daftar SPPG ber-SLHS lainnya meliputi SPPG Sagalaherang Kaler, SPPG Sagalaherang Kaler 2, SPPG Subang Dangdeur 4, SPPG Subang Sukamelang 03, SPPG Cipunagara 2, serta SPPG Palasari Ciater Desa Wisata Quran.
Sertifikat SLHS juga telah dikantongi oleh SPPG Miftahul Bariyyah, SPPG Compreng Kiarasari 2, SPPG Subang Sukamelang, SPPG Tanjungsiang Sirap, SPPG Cibogo Belendung 2, SPPG Subang Cikaum Barat, dan SPPG Subang Parung.
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menargetkan jumlah SPPG ber-SLHS akan terus bertambah seiring percepatan proses verifikasi, pembinaan, serta pemenuhan standar higiene sanitasi di seluruh SPPG. (cdp/ysp)
