Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|11:18 WIB
Bagikan:
Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat itu diputuskan oleh Bawaslu Jabar tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada para pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Selain itu, Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jawa Barat.

Bawaslu juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kasus tersebut.

"Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ucap Muamarullah dalam keterangannya pada Selasa (6/2/2024).

Adapun, menurut Muamarullah, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan tetap mencari lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut. 

Sebagai informasi, Ridwan Kamil dilaporkan pertama kali oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1).

Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu juga dilaporkan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1) terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dituduh melakukan praktik politik uang (money politic) dengan cara menyawer kepada masyarakat dalam acara tersebut. (inm)

Berita Terbaru

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional12 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang37 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu