Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|11:18 WIB
Bagikan:
Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat itu diputuskan oleh Bawaslu Jabar tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada para pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Selain itu, Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jawa Barat.

Bawaslu juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kasus tersebut.

"Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ucap Muamarullah dalam keterangannya pada Selasa (6/2/2024).

Adapun, menurut Muamarullah, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan tetap mencari lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut. 

Sebagai informasi, Ridwan Kamil dilaporkan pertama kali oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1).

Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu juga dilaporkan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1) terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dituduh melakukan praktik politik uang (money politic) dengan cara menyawer kepada masyarakat dalam acara tersebut. (inm)

Berita Terbaru

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline16 menit lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline1 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle1 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga3 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle3 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang4 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang4 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional5 jam lalu