Curanmor Modus Duplikasi Kunci, Pria Baru Lulus SMK di Subang Ditangkap Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus duplikas kunci kontak kendaraan.
Tiga pelaku A.F.R., T.R.M dan salah satunya F.R yang baru lulus dari SMK di Kabupaten Subang diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaiakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial M.A.A. melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha RX King 135 CC berwarna hitam tahun 1982 dengan nomor polisi B-4187-YD.
Kendaraan tersebut diketahui raib dari garasi rumah di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Subang, tim Unit Jatanras Satreskrim bersama anggota piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung melakukan penyelidikan,” terang AKBP Dony dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jum’at (5/6/2026).
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut Dony, petugas memperoleh informasi dari layanan pengaduan Polri 110 yang mengarah kepada para pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Cigadung, Kecamatan Subang. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Modus Duplikasi Kunci Sepeda Motor
Dony menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku diduga menduplikasi kunci kontak sepeda motor milik korban sebelum melancarkan aksinya.
“Dalam menjalankan rencana tersebut, F.R. dan A.F.R. berperan mengambil sepeda motor dari garasi rumah korban, kemudian mendorong kendaraan keluar gang menuju jalan raya. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, motor tersebut dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, T.R.M. diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh dan mengarahkan kedua rekannya untuk mengambil kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, kata Dony, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Namun kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain satu unit Yamaha RX King milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 yang diduga digunakan para pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan keamanan kendaraan dengan sistem pengamanan tambahan. Apabila mengetahui atau menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Dony. (cdp/ysp)
