Dari 122 SPPG di Subang, Baru Enam yang Berhasil Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Hingga November 2025, tercatat baru 6 dari total 122 SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah sebagai bukti kelayakan higienitas tempat pengelolaan pangan.
Sertifikat ini sebagai bukti bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang memastikan agar proses pemenuhan standar kelayakan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus berjalan. Ini dilakukan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Subang, dr. Sugitto menjelaskan, keenam SPPG yang telah mengantongi SLHS yaitu, SPPG Sukamandijaya 1, SPPG Sukamandijaya 2, SPPG Sukamandijaya 3, SPPG Dawuan Kaler, SPPG Dapur Dwijaya dan SPPG Pabuaran Dapur Arfa.
“Total SPPG di Subang ada 122 unit yang sudah SLHS ada 6 dan yang belum semuanya sedang dalam proses pemenuhan syarat SLHS,” kata dr. Sugitto saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (18/11/2025).
Dr. Sugitto menjelaskan, SLHS tidak dapat diterbitkan tanpa pemenuhan sejumlah ketentuan teknis.
“Penjamah makanannya harus sudah ikut pelatihan keamanan pangan dan memiliki sertifikat. Lalu dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta pemeriksaan laboratorium untuk sampel air, bahan pangan, dan usap peralatan,” jelasnya.
Selain itu, kata dr. Sugitto, syarat lain menyesuaikan aturan perizinan dari DPMPTSP, termasuk pendaftaran melalui aplikasi Si Nanas yang menjadi dasar administrasi penerbitan perizinan.
Menurut dr. Sugitto, seluruh pelaku usaha SPPG di Subang menunjukkan respon positif.
“Semua SPPG antusias menjalani proses penerbitan SLHS. Ada yang sedang pelatihan keamanan pangan, ada yang sudah IKL, ada yang menunggu hasil lab, dan ada yang sudah on proses di aplikasi Si Nanas DPMPTSP,” katanya.
Ia menyebut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran guna mempercepat proses penerbitan SLHS di seluruh daerah, termasuk Subang.
“Harapan kami, semua SPPG di Subang bisa segera memiliki SLHS sehingga layanan pangan siap saji yang beredar benar-benar aman dan layak untuk masyarakat,” tegasnya.
Ketua Paguyuban Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Subang, H. Aceng Kudus, angkat bicara mengenai masih adanya sejumlah SPPG yang belum memiliki SLHS.
Ia menegaskan, seluruh SPPG pada dasarnya siap memenuhi standar kelayakan, namun beberapa masih terkendala proses administrasi, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aceng Kudus menjelaskan, PBG merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua SPPG berdiri di atas bangunan milik sendiri, sehingga proses penerbitan PBG tidak dapat dilakukan dengan cepat.
“Pada prinsipnya semua SPPG di Subang siap memenuhi SLHS dan sedang berproses. Tidak ada yang menolak atau tidak mau mengikuti aturan. Hanya saja memang ada kendala administratif yang harus kami selesaikan secara bertahap,” jelasnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Rabu (19/11/2025).
Aceng Kudus berharap, pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan regulasi untuk pelaku usaha SPPG yang sudah berkomitmen menjalankan standar higienitas namun menghadapi kendala teknis perizinan.
“Kami berharap ada solusi yang mempermudah, terutama bagi SPPG yang tempat usahanya bukan milik sendiri. Pada dasarnya para pelaku SPPG ini ingin mengikuti aturan dan meningkatkan standar keamanan pangan. Kami berharap prosesnya bisa dipercepat tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, SPPG Subang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan pelayanan pangan siap saji yang aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
“Harapan kami, seluruh SPPG di Subang bisa segera memiliki SLHS sehingga mutu pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan terjamin,” pungkasnya.(cdp/ysp)
