Diduga Belum Kantongi Izin IPAL, Om Zein Tutup Sementara Tempat Pemotongan Ayam di Simpang

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemotongan ayam di Simpang, Purwakarta, Senin (22/6/2026).
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas pemotongan ayam yang yang diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak disertai sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Saat sidak, Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan usaha berjalan jika justru berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai usaha berjalan, tapi masyarakat yang dikorbankan. Kita tentu mendukung pelaku usaha, tapi semuanya harus tertata, izinnya harus jelas, pengelolaan limbahnya juga harus benar. Kalau usaha ini mau berkembang, maka administrasi dan tata kelolanya juga harus dibereskan,” kata Om Zein tegas.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak anti terhadap kegiatan usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin setiap pelaku usaha tumbuh dan berkembang secara sehat, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kenyamanan warga.
Oleh karena itu, sambungnya, Pemkab Purwakarta memutuskan menutup sementara aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut sampai seluruh proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan IPAL dan pengelolaan limbah, diselesaikan sesuai ketentuan.
“Untuk sementara kita tutup dulu, dan aktivitas pemotongan solusinya dialihkan ke pasar hewan sampai seluruh izinnya dibereskan. Pemerintah akan bantu agar proses perizinannya tertata rapi, sehingga usaha tetap bisa berjalan, tapi dengan aturan yang benar,” ujar Om Zein.
Ia menegaskan, langkah penutupan sementara ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk penataan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Kami tidak ingin usaha ini mati. Justru kita ingin usahanya bagus, berkembang, legal, dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun warga. Kalau semua beres, tentu usaha bisa jalan lebih tenang dan berkelanjutan,” ucapnya.
IPAL Bukan Sekadar Administrasi tapi juga Tanggung Jawab
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan, menegaskan bahwa persoalan izin IPAL bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab pelaku usaha terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pemotongan ayam.
Menurutnya, aktivitas pemotongan ayam menghasilkan limbah cair, limbah padat, sisa darah, kotoran, bulu, hingga bau yang jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu saluran air, dan memicu keluhan warga sekitar.
“Kegiatan pemotongan ayam itu bukan hanya soal aktivitas dagang, tetapi ada konsekuensi lingkungan yang wajib dipenuhi. Setiap usaha yang menghasilkan limbah harus memiliki sistem pengelolaan yang jelas, termasuk IPAL, agar limbah cairnya tidak langsung dibuang ke lingkungan tanpa proses pengolahan,” kata Erlan.
Ia menjelaskan, keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan air buangan dari aktivitas pemotongan ayam tidak mencemari drainase, sungai, atau lingkungan permukiman warga.
Jika limbah dibuang tanpa pengolahan, dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pencemaran air, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Kalau limbah hasil pemotongan dibuang begitu saja, risikonya besar. Air bisa tercemar, bau bisa mengganggu warga, dan dalam jangka panjang dapat memicu persoalan kesehatan lingkungan. Karena itu, kami tidak melihat ini hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Erlan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan agar pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen perizinan dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, kata dia, selama seluruh syarat tersebut belum dipenuhi, aktivitas usaha tidak boleh dijalankan di lokasi tersebut.
“Kami pada prinsipnya mendukung pelaku usaha untuk tumbuh, tetapi pertumbuhannya harus dibarengi kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Pemerintah akan membuka ruang pembinaan, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada usaha yang berkembang, tetapi dampak buruknya justru ditanggung masyarakat sekitar,” ucap Erlan.
Satpol PP Akan Lakukan Pendataan
Sementara itu, Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, memastikan akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam lain yang sudah dan belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Teguh, pendataan akan dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah tempat pemotongan ayam yang beroperasi, status perizinan yang dimiliki, serta sejauh mana kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah hasil pemotongan.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam yang ada di Purwakarta, terutama yang diduga belum mengantongi izin IPAL. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang jelas, mana yang sudah memenuhi ketentuan dan mana yang harus segera dibenahi,” kata Teguh.
Ia menegaskan, langkah pendataan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai bagian dari proses pembinaan agar para pelaku usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Meski demikian, Satpol PP tetap menekankan bahwa setiap aktivitas usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, sebab, usaha pemotongan ayam merupakan kegiatan yang menghasilkan limbah cair maupun limbah padat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau usaha itu menimbulkan limbah, tentu harus ada pengelolaan yang jelas. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, tetapi dampaknya justru dirasakan masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan koordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungannya,” ujarnya.
Pendataan ini juga akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DLH dan perangkat daerah terkait lainnya. Tujuannya agar proses penertiban tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tapi juga menyentuh persoalan teknis di lapangan, seperti sistem pengolahan limbah, kebersihan lokasi usaha, hingga potensi gangguan terhadap warga sekitar.
“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin usaha tetap berjalan, ekonomi masyarakat tetap tumbuh, tetapi semuanya harus tertib. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang justru menimbulkan pencemaran, mengganggu kenyamanan warga, atau menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Ke depan, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan, baik dalam bentuk pembinaan, penertiban, maupun penegakan aturan.
"Dengan pendataan ini, diharapkan seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memenuhi standar lingkungan, sehingga aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas," katanya.(add/ysp)
