Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DKUPP Kabupaten Subang Segera Launching 235 Koperasi Merah Putih

H
HubaEditor: Huba
|09:11 WIB
Bagikan:
DKUPP Kabupaten Subang Segera Launching 235 Koperasi Merah Putih
PEMBENTUKAN: Salahsatu Desa di Kecamatan Binong yaitu Desa Citrajaya saat musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bale Desa Citrajaya pada tahapan pembentukan.

SUBANG-Intruksi Presiden Prabowo melalui Kemenkop agar seluruh desa di Indonesia membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Di Kabupaten Subang sendiri ada 245  desa dan 8 kelurahan koperasi yang sudah terbentuk sesuai jadwal yaitu per 30 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Koperasi DKUPP Kabupaten Subang H Deden kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya telah menuntaskan tahapan pembentukan, sesuai jadwal yang ditentukan. Selanjutnya,  DKUPP menunggu jadwal launching, yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juli mendatang bertepatan dengan Hari Jadi Koperasi tahun 2025. "Kita sedang persiapan launching, intruksi pusat agendanya  12 Juli mendatang," ujarnya.

Untuk tahap pengembangan, pihaknya belum menerima soal juklak juknisnya. Sementara hingga saat ini, meski sudah dibentuk, pihak desa atau pengurus yang ditunjuk hasil musyawarah harus membuat badan hukum dalam bentuk akta notaris. Dimana biayanya sementara ditanggung oleh Pemdes atau pengurus bersangkutan. "Biaya ditanggung sendiri dulu atau oleh desa, nanti ada penggantian dari kita Rp 2,5 juta," kata  H. Deden.

Mengenai adanya isu soal kucuran dana Rp 3 milyar untuk  Koperasi Desa Merah Putih H. Deden mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang  jelas, juklak juknisnya juga belum ada seperti apa dan bagaimana. "Jadi soal adanya kucuran dana Rp 3 milyar, bahkan soal gaji penguruspun kita belum tahu. Toh launchingnya juga belum, juklak juknis nya pun belum ada, kan harus jelas dulu aturan mainnya seperti apa dan bagaimana. Kita lihat aja nanti ya, yang jelas kita sudah laksanakan tugas pembentukan, dan kita masih keliling mana saja yang sudah berbadan hukum," pungkasnya.(dan/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional1 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional1 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang3 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang4 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle5 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle6 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle6 jam lalu