DPRD Subang Janjikan Perda Ketenagakerjaan Bakal Rampung Desember 2025

PASUNDANEKSPRES.ID – Ratusan buruh mendesak pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja. Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Gedung DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/10/2025).
“Kami ingin Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunannya,” ujar salah satu perwakilan demonstran dalam orasi.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung. Ia menegaskan, DPRD telah mengundang perwakilan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan.
“Kami sudah kirim surat undangan kepada Serikat Buruh agar memberikan masukan. Kami ingin Perda ini benar-benar berpihak kepada buruh, sehingga tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa,” ujar Victor dalam audiensi bersama massa aksi di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (15/10/2025).
Victor menambahkan, DPRD telah menetapkan batas waktu penyelesaian Raperda tersebut pada Desember 2025. “Ini penting karena berkaitan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) kami,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid menjelaskan, Raperda Ketenagakerjaan mulai dibahas sejak Juni 2025 setelah pihaknya menerima draft hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat pada Mei lalu.
Namun, ia mengakui draft awal yang diterima masih bersifat normatif dan belum mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.
“Ketika kita periksa, isi draft awalnya sangat normatif. Perlu banyak perbaikan. Ini Raperda yang cukup kompleks karena rujukan hukumnya sangat banyak,” ujar Zainal.Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak sebelum melibatkan serikat buruh dalam pembahasan lebih lanjut. Zainal berharap Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi pekerja Subang.
Serikat Buruh: Baru 40 Persen Terakomodir
Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Pekerja Konfederasi KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, menyampaikan bahwa draf Raperda yang disusun DPRD saat ini baru memuat sekitar 40 persen dari usulan yang diajukan oleh Aliansi Buruh Subang.
“Progresnya memang ada, tapi belum mencapai setengah dari yang kami usulkan,” ujar Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Subang, Kamis (16/10/2025).
Dalam RDP tersebut, pembahasan baru mencapai Bab 5 dari total 9 bab yang ada dalam draf. Oleh karena itu, rapat lanjutan telah dijadwalkan kembali pada 27 November 2025 mendatang.“Kami berharap Perda ini bisa mengakomodasi minimal 80 persen dari draft yang kami ajukan. Syukur-syukur bisa semuanya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda Ketenagakerjaan sangat penting sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.(fsh/ysp)
