Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Subang Minta Perbup Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Ditegakkan

H
HubaEditor: Huba
|09:20 WIB
Bagikan:
DPRD Subang Minta Perbup Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Ditegakkan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya(kiri) Anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang, Zainal Mufidz (kanan).

SUBANG-DPRD Subang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Subang yang telah menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya konkret dalam mengurai kemacetan, menjaga keamanan pengguna jalan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di jalur rawan lalu lintas padat seperti wilayah Pantura dan Selatan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan jam operasional truk merupakan langkah progresif yang patut dipertahankan dan terus dievaluasi agar hasilnya semakin optimal.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati Subang dalam mengatur jam operasional kendaraan berat. Ini adalah bentuk perhatian nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Yayang, Senin (16/6/2025).

Yayang berharap Bupati Subang dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Subang.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, petugas dinas perhubungan, dan para pengusaha angkutan barang. 

Yayang juga mendorong agar Pemkab Subang rutin melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan peraturan tersebut.

“Kami harap ada sinergi dan sosialisasi yang kuat ke masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga adil dalam penerapannya,” ungkapnya.

DPRD tetap mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dan terus memantau perkembangan di lapangan.

“Regulasi yang baik harus diiringi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan tanpa efek jangka panjang,” tegas Yayang.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan lebih ketat sejak 10 Juni lalu. 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dan berani dari Pemerintah Daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan aktivitas akibat kendaraan bertonase besar.

“Kami di DPRD Kabupaten Subang menyambut baik diterbitkannya Perbup ini sebagai langkah nyata untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di jalur padat, kawasan wisata, dan kawasan industri,” ujar Zainal kepada Pasundan Ekspres, Senin (16/6/2025).

Ia menilai, kebijakan ini merupakan bentuk keberanian dari pihak eksekutif untuk menjawab keresahan publik yang selama ini sering terjebak macet dan terganggu akibat lalu lalang truk-truk besar yang beroperasi tanpa mengenal waktu.

Namun begitu, Zainal menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya sebatas dokumen di atas kertas.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk benar-benar konsisten dan tegas dalam pengawasan serta penindakan di lapangan,” tegasnya.

Zainal menyatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan tidak mandek di tingkat implementasi. 

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang adil dan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pengusaha angkutan.

“Kami percaya, jika aturan ini dijalankan dengan adil, konsisten, dan disosialisasikan dengan baik, maka Subang bisa lebih tertib, lebih lancar, dan tentu saja lebih nyaman untuk semua,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Perbup Nomor 21 Tahun 2025 mengatur jam operasional kendaraan berat, khususnya truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah. Aturan tersebut membatasi waktu melintas sebagai berikut. Senin hingga Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Kemudian,  Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB

Zainal menyebut, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di ruas-ruas jalan yang rawan padat kendaraan serta untuk mendukung sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional4 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional4 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang6 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat6 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang7 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle9 jam lalu