DPRD Subang Tegaskan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Harus Tepat Sasaran

PASUNDANEKSPRES.ID – DPRD Subang mendorong penambahan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada tahun 2026 agar benar-benar menyasar masyarakat paling membutuhkan dan berdampak langsung pada efisiensi layanan kesehatan daerah.
Hal itu mengemuka dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, bersama Komisi IV DPRD Subang dengan Dinas Kesehatan, RSUD Subang, dan Dinas Sosial, Senin (26/1/2025).
Victor menegaskan, rencana penambahan kuota PBI BPJS daerah sekitar 2.000 peserta tidak boleh dilakukan secara seremonial, melainkan harus berbasis data yang akurat dan kebutuhan riil masyarakat miskin.
“Penambahan anggaran PBI BPJS tahun 2026 harus tepat sasaran. Jangan sampai yang menerima justru tidak sesuai kriteria, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah terlewat,” tegas Victor.
Menurutnya, kunci keberhasilan kebijakan tersebut terletak pada koordinasi lintas OPD, khususnya antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan RSUD, agar data penerima manfaat tidak bermasalah dan tumpang tindih.
Salah satu skema yang ditekankan DPRD, lanjut Victor, adalah memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengakses layanan kesehatan RSUD menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) untuk dialihkan menjadi peserta PBI BPJS daerah.
“Kami mendorong pasien yang selama ini berobat menggunakan SKM bisa diprioritaskan masuk PBI BPJS. Kalau ini berjalan, maka jumlah pasien SKM otomatis berkurang dan sistem menjadi lebih tertata,” jelasnya.
Victor menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat miskin, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Selama ini, klaim pelayanan pasien SKM menjadi beban tersendiri bagi RSUD.
“Dengan bertambahnya peserta PBI BPJS, beban pembayaran layanan kesehatan melalui mekanisme SKM bisa ditekan. Ini soal efektivitas kebijakan sekaligus keberpihakan pada masyarakat kecil,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara PBI yang dibiayai pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan PBI yang dibiayai APBD agar tidak terjadi penerima ganda.
“Kami minta tiga OPD ini berkoordinasi serius dengan BPJS Kesehatan. PBI pusat dan PBI daerah tidak boleh tumpang tindih. Datanya harus bersih dan valid,” tegas Victor.
DPRD Subang, kata dia, akan kembali menggelar hearing lanjutan setelah ketiga OPD menyelesaikan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan hasilnya secara resmi.
“Nanti akan kami undang kembali untuk hearing lanjutan. DPRD ingin memastikan penambahan anggaran PBI BPJS ini benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)
