Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:20 WIB
Bagikan:
Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera
Gaji Kami Sudah Kecil Pak! Jokowi Wajibkan Potongan 3% dari Gaji Pekerja dan PNS untuk Iuran Tapera (Sumber Foto Gen Muslim)

PASUNDAN EKSPRES- Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya para pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat gaji yang sudah kecil harus dipotong lagi.

Namun, mari kita telaah lebih lanjut mengenai apa itu Tapera dan tujuan dari kebijakan ini.

Apa itu Tapera?

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau belum memiliki rumah sendiri.

Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Iuran Tapera?

Kewajiban membayar iuran Tapera tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, tetapi juga meliputi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan.

Berikut adalah kelompok yang wajib membayar iuran Tapera:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

2. ASN (Aparatur Sipil Negara)

3. Pejabat Pemerintah

4. Nelayan

5. Freelancer

Intinya, selama seseorang menerima penghasilan atau gaji, mereka wajib membayar iuran Tapera sebesar 3%.

Untuk pekerja swasta, pemotongan gaji sebesar 2,5% dilakukan oleh perusahaan, sementara 0,5% sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri.

Dasar Hukum Kebijakan Tapera

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi ini menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana Tapera, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam implementasinya.

Meskipun tujuan dari kebijakan Tapera ini mulia, tidak sedikit masyarakat yang merasa terbebani.

Banyak yang berpendapat bahwa pemotongan gaji sebesar 3% cukup signifikan, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan terbatas.

Namun, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah perumahan.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional3 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta4 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang4 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang4 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga5 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional5 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle6 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang6 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle6 jam lalu