Gubernur Jawa barat Akhirnya Akui Sumber Aqua dari Air Pegunungan, Apakah Aqua akan Tuntut Ganti Rugi?

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya mengakui bahwa sumber air minum dalam kemasan Aqua berasal dari air pegunungan.
Pernyataan ini berbalik dari sebelumnya, ketika ia menyebut bahwa sumber air Aqua berasal dari pengeboran dalam tanah yang menyebar luas.
Ungkapan tersebut sempat menimbulkan polemik hingga Lembaga Konsumen mengancam membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pihak Aqua tentu merasa dirugikan atas pernyataan Dedi Mulyadi yang telah telanjur tersebar ke publik. Pernyataan itu dinilai mencoreng reputasi perusahaan dan dapat memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk mereka.
Secara hukum, Aqua memiliki peluang menuntut ganti rugi apabila dapat membuktikan adanya kerugian nyata sebagai akibat langsung dari pernyataan sang gubernur.
Dalam konteks ini, penurunan keuntungan penjualan atau kerusakan citra yang berdampak secara ekonomi dapat dijadikan dasar tuntutan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Dengan klarifikasi terbaru yang telah disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi, publik berharap polemik ini dapat segera mereda.
Tetapi keputusan apakah Aqua akan menempuh jalur hukum atau tidak masih menunggu sikap resmi perusahaan ke depannya
