Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000, Cek Rincian Harga Terbaru per 2 Juni 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan pemantauan per pukul 08.40 WIB, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp25.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah pada pembukaan perdagangan pagi hari harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram. Koreksi tersebut membuat seluruh ukuran emas batangan Antam ikut mengalami penyesuaian harga.
Emas batangan produksi Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi maupun koleksi masyarakat.
Meski mengalami penurunan hari ini, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, terutama saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per pukul 08.40 WIB:
-
0,5 gram: Rp1.437.000 (sebelumnya Rp1.449.500)
-
1 gram: Rp2.774.000 (sebelumnya Rp2.799.000)
-
2 gram: Rp5.488.000 (sebelumnya Rp5.538.000)
-
3 gram: Rp8.207.000 (sebelumnya Rp8.282.000)
-
5 gram: Rp13.645.000 (sebelumnya Rp13.770.000)
-
10 gram: Rp27.235.000 (sebelumnya Rp27.485.000)
-
25 gram: Rp67.962.000 (sebelumnya Rp68.587.000)
-
50 gram: Rp135.845.000 (sebelumnya Rp137.095.000)
-
100 gram: Rp271.612.000 (sebelumnya Rp274.112.000)
-
250 gram: Rp678.765.000 (sebelumnya Rp685.015.000)
-
500 gram: Rp1.357.320.000 (sebelumnya Rp1.369.820.000)
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000 (sebelumnya Rp2.739.600.000)
Penurunan harga yang terjadi hari ini menunjukkan adanya pelemahan harga emas di pasar domestik. Investor dan calon pembeli logam mulia disarankan untuk terus memantau pergerakan harga karena nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Buyback Emas
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran tarif pajak berbeda tergantung status kepemilikan NPWP penjual.
Dengan koreksi harga sebesar Rp25.000 per gram hari ini, pelaku investasi logam mulia memiliki kesempatan untuk mencermati momentum pembelian sesuai strategi investasi masing-masing, sambil tetap memperhatikan perkembangan harga emas global yang dapat memengaruhi pergerakan harga emas Antam di dalam negeri.
