Harga Emas Antam Naik Rp2.000, Buyback Tembus Rp2.546.000 per Gram

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas antam batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Selasa, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000, dari sebelumnya Rp2.703.000 menjadi Rp2.705.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback, yang kini berada di level Rp2.546.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.402.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.705.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.350.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.000.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.300.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.545.000
- Harga emas 25 gram: Rp66.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp132.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp264.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp661.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.322.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.645.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah memberlakukan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli
