Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Pengeroyokan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang

H
HubaEditor: Huba
|09:48 WIB
Bagikan:
Kasus Pengeroyokan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang
UNGKAP KASUS: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang saat melakukan pres release kasus pengeroyokan, pada Kamis (3/4/2025).

SUBANG-Proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap Taryana yang diduga mencuri ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, kini memasuki tahap penyidikan.

Delapan tersangka telah ditahan di Mapolres Subang dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kepada Pasundan Ekspres bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. 

“Sudah tahap sidik sekarang dan masih proses. Para tersangka sudah ditahan,” ujarnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (7/4/2025) siang.

Mengenai penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Subang, AKP Bagus mengatakan berkas akan secepatnya dilimpahkan.

“Secepatnya akan diserahkan ke Kejari dan juga selalu berkoordinasi dengan Kejari. Kalau untuk penyerahan berkas setelah Kejaksaan masuk juga kita sudah koordinasikan,” kata AKP Bagus.

Sebelumnya, pada Kamis (3/4/2025), Polres Subang menggelar press release dan menetapkan delapan tersangka pengeroyokan, yakni G M alias JIA (33), Y S alias Endog (26), NA (21), AR alias Ugah (22), INPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24). Kasus ini bermula ketika korban Taryana dipergoki mencuri ayam oleh warga setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan kronologi kejadian. 

“Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Setelah itu, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia,” kata AKBP Ariek.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian milik korban (baju dan celana jeans), satu batang kayu, dan satu bilah bambu. 

“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul, termasuk trauma di kepala, patah tulang rahang bawah, pendarahan otak, serta bekuan darah di selaput otak yang menyebabkan kematian,” jelas Ariek.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle11 menit lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle29 menit lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle39 menit lalu
Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

Olahraga1 jam lalu
Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Lifestyle2 jam lalu
Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Olahraga3 jam lalu
Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Lifestyle3 jam lalu
Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Jawa Barat4 jam lalu
PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional5 jam lalu