Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Pengeroyokan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang

H
HubaEditor: Huba
|09:48 WIB
Bagikan:
Kasus Pengeroyokan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang
UNGKAP KASUS: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang saat melakukan pres release kasus pengeroyokan, pada Kamis (3/4/2025).

SUBANG-Proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap Taryana yang diduga mencuri ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, kini memasuki tahap penyidikan.

Delapan tersangka telah ditahan di Mapolres Subang dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kepada Pasundan Ekspres bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. 

“Sudah tahap sidik sekarang dan masih proses. Para tersangka sudah ditahan,” ujarnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (7/4/2025) siang.

Mengenai penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Subang, AKP Bagus mengatakan berkas akan secepatnya dilimpahkan.

“Secepatnya akan diserahkan ke Kejari dan juga selalu berkoordinasi dengan Kejari. Kalau untuk penyerahan berkas setelah Kejaksaan masuk juga kita sudah koordinasikan,” kata AKP Bagus.

Sebelumnya, pada Kamis (3/4/2025), Polres Subang menggelar press release dan menetapkan delapan tersangka pengeroyokan, yakni G M alias JIA (33), Y S alias Endog (26), NA (21), AR alias Ugah (22), INPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24). Kasus ini bermula ketika korban Taryana dipergoki mencuri ayam oleh warga setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan kronologi kejadian. 

“Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Setelah itu, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia,” kata AKBP Ariek.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian milik korban (baju dan celana jeans), satu batang kayu, dan satu bilah bambu. 

“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul, termasuk trauma di kepala, patah tulang rahang bawah, pendarahan otak, serta bekuan darah di selaput otak yang menyebabkan kematian,” jelas Ariek.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga4 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang5 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang5 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang6 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional7 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional8 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle8 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta9 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat9 jam lalu