Kasus Pestisida Palsu Sudah Ditangani Kejaksaan Negeri Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Subang tengah memproses perkara dugaan tindak pidana memperdagangkan pestisida yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, maupun kemanjuran baku mutu.
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pertama (Tahap I) di tingkat penuntutan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi menyampaikan, perkara tersebut melibatkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SEI, UKU, dan MA.
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subang
“Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang, Edho Ardianto, S.H M.H,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Jumat lalu (22/5/2026).
Menurutnya, berkas perkara yang dikirim penyidik telah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Namun, dari hasil penelitian tersebut masih ditemukan sejumlah kekurangan, baik secara formil maupun materil.
Karena itu, JPU menerbitkan petunjuk P-19 dan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai arahan jaksa.
“Masih terdapat kekurangan formil maupun materil dalam berkas perkara, sehingga JPU memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik,” ungkap Reza.
Reza menjelaskan, pada Selasa (19/5/2026), penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada JPU setelah dilakukan perbaikan dan pelengkapan sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya.
Selanjutnya, tim jaksa akan kembali meneliti berkas tersebut guna memastikan seluruh petunjuk telah dipenuhi penyidik sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara telah diserahkan kembali dari penyidik kepada JPU. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kembali apakah seluruh petunjuk JPU sudah dipenuhi atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap praktik produksi dan peredaran pestisida palsu yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.740 kemasan pestisida siap edar serta tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Subang, Selasa (7/4/2026), terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu yang terjadi di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi NomorLP/A/3/III/2026/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SP (40) dan UK (43) yang ditangkap di wilayah Subang, serta MN (51) yang diamankan di Kabupaten Garut. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pengedar, hingga pemilik lokasi produksi.(cdp/ysp)
