Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 16 Perkara

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (27/2/2026).
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 16 perkara.
Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi akhir dari rangkaian proses peradilan.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik," kata Dista saat dikonfirmasi.
Adapun rincian klasifikasi perkaranya, kata dia, yakni Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum & TPUL) serta Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Dista juga mengungkap jenis barang bukti fisik yang dihancurkan, yaitu meliputi 23 potong pakaian dari berbagai kasus. Sembilan senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan, dan 26 item barang bukti lainnya.
"Pelaksanaan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mewujudkan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti," ujarnya.
Dista berharap, pemusnahan ini dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Purwakarta.
"Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," ucap Dista.(add/ysp)
