Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 16 Perkara

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|20:21 WIB
Bagikan:
Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 16 Perkara
Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (27/2/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (27/2/2026).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 16 perkara.

Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi akhir dari rangkaian proses peradilan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik," kata Dista saat dikonfirmasi.

Adapun rincian klasifikasi perkaranya, kata dia, yakni Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum & TPUL) serta Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Dista juga mengungkap jenis barang bukti fisik yang dihancurkan, yaitu meliputi 23 potong pakaian dari berbagai kasus. Sembilan senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan, dan 26 item barang bukti lainnya.

"Pelaksanaan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mewujudkan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti," ujarnya.

Dista berharap, pemusnahan ini dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Purwakarta.

"Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," ucap Dista.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang58 menit lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang1 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang1 jam lalu
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional2 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional3 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle4 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta4 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat4 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang5 jam lalu