Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 16 Perkara

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|20:21 WIB
Bagikan:
Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 16 Perkara
Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (27/2/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (27/2/2026).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 16 perkara.

Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi akhir dari rangkaian proses peradilan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik," kata Dista saat dikonfirmasi.

Adapun rincian klasifikasi perkaranya, kata dia, yakni Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum & TPUL) serta Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Dista juga mengungkap jenis barang bukti fisik yang dihancurkan, yaitu meliputi 23 potong pakaian dari berbagai kasus. Sembilan senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan, dan 26 item barang bukti lainnya.

"Pelaksanaan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mewujudkan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti," ujarnya.

Dista berharap, pemusnahan ini dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Purwakarta.

"Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," ucap Dista.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasional15 menit lalu
5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

Olahraga1 jam lalu
Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Lifestyle1 jam lalu
Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Olahraga2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Lifestyle2 jam lalu
Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Jawa Barat3 jam lalu
PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional4 jam lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional4 jam lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline5 jam lalu
Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Lifestyle5 jam lalu