Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Pastikan Proses PAW Sesuai Mekanisme

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang fraksi PDIP dari dapil 6 dilakukan sesuai mekanisme.
Pihaknya akan mengikuti sesuai kewenangan lembaga dan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.
Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.
“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Setelah DPRD menerima hasil dan rekomendasi dari KPU, lanjut Victor, pihaknya kemudian menyusun dan mengajukan permohonan PAW kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Subang untuk diproses lebih lanjut.
“Jika sudah lengkap, DPRD mengajukan permohonan PAW ke Gubernur melalui Bupati. Selanjutnya, proses administrasinya ditangani di sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Victor.
Victor menyampaikan, seluruh tahapan PAW dijalankan secara berjenjang dan administratif untuk menunjukkan kepastian hukum serta menjaga tata kelola kelembagaan DPRD agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya, DPRD menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Semua proses dilakukan bertahap dan administratif agar PAW dapat berjalan sah dan tertib,” pungkasnya.
Diketahui, satu kursi anggota DPRD Subang sudah lama kosong. Setelah anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025, hingga kini belum ada pengantinya.
Dang Agung merupakan anggota DPRD dari dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cipunagara, Compreng, Pagaden, dan Pagaden Barat.
Kosongnya kursi anggota DPRD ini berdampak pada tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat setempat.(cdp/ysp)
