Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kucing-kucingan Buka Tutup Tambang di Pagaden Barat

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:20 WIB
Bagikan:
Kucing-kucingan Buka Tutup Tambang di Pagaden Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas tambang di Pagaden Barat kembali beroperasi setelah ditutup oleh pemerintah dan aparat. Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, mengaku kecewa atas kembali beroperasinya tambang tersebut.

Menurutnya, penutupan sebelumnya sudah dilakukan bersama unsur Muspika, termasuk Satpol PP dan pihak Kepolisian dari Polsek Pagaden.

Namun, kata dia, pihak pengelola tambang tetap nekat melanjutkan aktivitas penambangan.

“Benar, Meski sudah ditutup oleh pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan Kapolsek Pagaden, galian C di sini masih saja buka lagi,” ujar Dadi Iskandar saat dihubungi wartawan Pasundan Ekspres pada Senin (11/5/2026).

Dadi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah dan aparat wilayah yang sebelumnya sudah memberikan peringatan serta melakukan penutupan aktivitas tambang di Pagaden Barat.

“Ini namanya pembangkangan nyata, sudah tidak menghargai Muspika,” tegasnya.

Dadi menegaskan, meskipun aktivitas galian tersebut dikaitkan dengan kebutuhan proyek strategis nasional (PSN), pihak pengelola tetap wajib menempuh prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Aktivitas Tambang di Pagaden Barat Beri Dampak Negatif

Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengabaikan regulasi, terlebih aktivitas tambang di Pagaden Barat tersebut dinilai memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Walaupun untuk proyek PSN, tetap saja harus mengikuti prosedur dan menempuh surat izin. Apalagi galian ini berdampak negatif kepada masyarakat,” katanya.

Ia menyebut sejumlah dampak yang mulai dirasakan warga akibat aktivitas kendaraan tambang di Pagaden Barat dan pengerukan tanah tersebut. Di antaranya kerusakan jalan lingkungan, debu saat musim panas, hingga jalan yang menjadi licin dan berlumpur ketika hujan turun.

“Jalan mulai retak, kalau panas banyak debu, lalu saat hujan jalan jadi kotor dan berlumpur,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan salah seorang warga. Ia mengaku aktivitas kendaraan pengangkut material cukup mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan.

Menurutnya, kendaraan tambang di Pagaden Barat yang melintas setiap hari membuat kondisi jalan semakin rusak dan membahayakan pengendara.

“Kalau hujan jalan jadi becek dan licin, sementara kalau panas debunya masuk ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap aktivitas tambang di Pagaden Barat yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan lebih ketat agar aktivitas tambang tidak merusak infrastruktur jalan dan lingkungan di wilayah Pagaden Barat.

Kapolsek: Tutup Tambang untuk Tegakkan Aturan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan aparat penegak hukum menutup tiga titik galian tanah merah di Pagaden Barat pada 26 April dan 28 April 2026.

Operasi penertiban tersebut melibatkan Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar, Satpol PP Kabupaten Subang, serta jajaran Polsek Pagaden yang turun langsung memastikan penghentian aktivitas galian berjalan aman dan kondusif.

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan langsung kepada Camat Pagaden Barat dalam proses penghentian operasional galian tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

“Penutupan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan. Kegiatan penggalian tanah merah dihentikan sementara dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki surat izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ikin Sodikin kepada Pasundan Ekspres.

Sebagai tindak lanjut, kunci alat berat jenis beko di lokasi diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan dituangkan dalam berita acara resmi. Petugas juga memasang garis pengamanan sebagai penanda penghentian operasional hingga seluruh legalitas dipenuhi.

AKP Ikin menegaskan, penertiban ini bukan semata menyangkut kelengkapan izin usaha, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa prosedur.

“Hasil yang dicapai, tidak ada lagi galian tanah tidak berizin yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagaden,” tegasnya.

Pemkab Dukung Proyek Strategis Nasional

Sementara itu, Pemkab Subang mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun memberikan catatan tegas agar aktivitas tambang yang menyuplai kebutuhan proyek tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun merusak infrastruktur yang tengah dibangun pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen itu, dibahas sejumlah hambatan pembangunan akses Tol Patimban sebagai salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat. Salah satu persoalan yang disorot Pemkab Subang adalah masih adanya aktivitas tambang yang dinilai belum tertib dalam menjalankan operasionalnya.

Menurut Reynaldy, Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta mencegah kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan tambang bertonase besar.

“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan Pemkab Subang terhadap PSN tidak bisa diartikan sebagai pembiaran terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan. Menurutnya, pembangunan nasional harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Selain persoalan jam operasional, Pemkab Subang juga menyoroti maraknya aktivitas galian yang belum mengantongi izin resmi. Praktik tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya kontribusi pajak dari aktivitas usaha tersebut.

“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.

Sebagai langkah penataan, Pemkab Subang sebelumnya telah menginisiasi nota kesepakatan dengan para pengusaha tambang. Kesepakatan itu mencakup perhitungan kebutuhan material untuk PSN, kewajiban pajak daerah, hingga skema deposito untuk perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang.

“Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan karena hampir Rp450 miliar anggaran Provinsi di Kabupaten Subang sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi,” jelas Reynaldy.

Meski upaya tersebut belum sepenuhnya menemukan titik temu, Pemkab Subang memastikan komitmennya untuk tetap mendukung pembangunan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Subang. Namun, pemerintah daerah meminta adanya kepastian hukum agar seluruh proses pembangunan berjalan tertib, adil, dan sesuai regulasi.

“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” pungkasnya.(hdi/cdp/ysp)

Berita Terbaru

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 202: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 202: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga3 menit lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional18 menit lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle38 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang43 menit lalu
ADVERTISEMENT
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle51 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang1 jam lalu
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle1 jam lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga2 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle3 jam lalu