'Lumrah' Defisit APBD Subang, Sesuai Aturan Menteri Keuangan?

SUBANG-Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang nampaknya sudah menjadi barang lumrah. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja daerah kerap kali lebih besar dari pendapatan.
Misalnya tahun 2022 terjadi defisit sebesar Rp87 miliar (belanja Rp3,036 triliun, pendapatan 2,948 triliun). Beruntungnya pada tahun 2023 tidak terjadi defisit, mampu surplus Rp7 miliar (belanja Rp3,333 triliun, pendapatan Rp3,340 triliun). Kemudian, tahun 2024 kembali defisit hampir Rp84 miliar (belanja Rp3,474 triliun, pendapatan Rp3,390 triliun).
Dalam dua tahun ke depan pun, APBD Subang diproyeksikan mengalami defisit. Defisit cukup besar diproyeksikan pada tahun 2025 ini, yakni defisit Rp170 miliar (belanja Rp3,298 triliun, pendapatan 3,128 triliun. Sementara tahun 2026, proyeksi defisit Rp67 miliar (belanja Rp3,111 triliun, pendapatan Rp3,044 triliun).
Saat ini, rencana APBD Subang 2026 tengah dalam pembahasan di DPRD Subang. Soal defisit pun menjadi salah satu topik bahasan DPRD.
"Kita sudah bahas secara internal di Banggar DPRD. Masih dalam tahap pembahasan di legislatif secara internal dalam hal ini Banggar," kata Anggota Banggar DPRD Subang Ahmad Fauzi Ridwan kepada Pasundan Ekspres, Kamis (28/8/2025). Fauzi mengatakan, APBD Subang kemudian akan dibahas bersama Pemda.
Sementara itu, Kepala BKAD Subang H. Asep Syaeful Hidayat saat ditanya soal APBD Subang 2025 menjelaskan, proses pembahasan APBD 2026 masih panjang. "Prosesnya masih panjang, semua akan dibahas nanti," katanya.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) Dr Gugyh Susandy SE MSi CBM mengomentari postur APBD Kabupaten Subang tahun 2026. Ia mengatakan, proyeksi defisit yang muncul ketika belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah memang harus menjadi perhatian serius.
Dia menjelaskan, defisit berarti pemerintah daerah berencana membelanjakan lebih dari yang diterimanya, yang pada jangka panjang dapat mengancam sustainabilitas fiskal.
Namun, defisit tidak selalu negatif jika dimanfaatkan secara strategis untuk investasi infrastruktur atau program produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah di masa depan.
"Pertanyaan pentingnya adalah apakah defisit ini direncanakan sebagai bagian dari strategi investasi atau lebih karena kekurangan pendanaan rutin?" ucapnya pada Pasundan Ekspres Kamis (28/7/2025).
Dia mengatakan, postur APBD yang defisit dengan ketergantungan pada transfer pusat dan pembiayaan hutang perlu diperkuat dengan strategi pengelolaan fiskal yang lebih sustainable, diversifikasi sumber pendapatan, serta mitigasi risiko pembiayaan.
"Pendekatan ini mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah," ucapnya.
Soal defisit APBD ini sebenarnya telah diatur oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan mengatur mengenai batas maksimal defisit APBD. Teranyar ada Permenkeu Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2025.
Lalu, apakah defisit APBD Subang yang sudah terjadi bertahun-tahun dan yang akan terjadi pada 2025 dan 2026 sudah sesuai aturan Menteri Keuangan? Tunggu ulasan berikutnya di media Pasundan Ekspres.(dan/fsh/ysp)
