Meski APBD Turun Rp338 Miliar, Pemkab Pastikan Gaji PPPK Purwakarta Dibayar

PURWAKARTA - Gaji PPPK Purwakarta dipastikan tetap aman dibayarkan pada 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan pembayaran gaji sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 turun Rp338 miliar akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kepastian gaji PPPK Purwakarta disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan. Ia menegaskan kondisi keuangan daerah masih memungkinkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran gaji seluruh PPPK.
"Purwakarta insyaallah aman. Kemarin juga kami sudah konsultasi ke Kemendagri bersama rekan-rekan dari BKPSDM dan BKAD untuk memberikan formulasi tentang penggajian ini," kata Midan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait kemampuan membayar gaji PPPK setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap masih ada 39 pemerintah daerah yang mengalami kendala fiskal. Menurut Tito, tingginya belanja pegawai serta rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyebab utama sempitnya ruang fiskal di sejumlah daerah.
Midan menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat di Kabupaten Purwakarta semula sebanyak 4.224 orang. Namun, sebagian telah memasuki masa pensiun sehingga saat ini tersisa sekitar 4.200 orang.
Gaji PPPK Purwakarta Prioritas Pemerintah Daerah
Menurutnya, gaji PPPK Purwakarta tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Meski demikian, Pemkab Purwakarta masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan belanja pegawai, khususnya terkait batas maksimal proporsi belanja pegawai dalam APBD.
Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Keuangan, dibahas kemungkinan diterbitkannya regulasi baru yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
"Kita lihat nanti regulasinya bagaimana. Memang selama ini berdasarkan regulasi harus 30 persen. Tetapi kemarin, saat rapat zoom dengan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan disampaikan kemungkinan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dibuatkan regulasi sehingga kebijakan itu nanti diambil oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah yang proporsi belanja pegawainya masih berada di atas ketentuan.
"Akan dibuat SKB Tiga Menteri supaya pemerintah daerah yang masih di atas 30 persen tetap bisa melaksanakan pembayaran. Artinya PPPK tersebut tidak dirumahkan. Tapi kita tunggu regulasinya," ucap Midan.
Di tengah kepastian gaji PPPK Purwakarta, kondisi fiskal daerah tahun ini tetap menghadapi tantangan. APBD Kabupaten Purwakarta turun dari sekitar Rp2,7 triliun pada 2025 menjadi Rp2,4 triliun pada 2026 setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp338 miliar.
"Anggaran juga kita kurangi. Dari tahun kemarin 2025 sebesar Rp2,7 triliun, sekarang menjadi Rp2,4 triliun. Karena TKD kita dikurangi hampir Rp338 miliar," katanya.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkab Purwakarta melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja sekaligus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Solusinya tentu ada anggaran-anggaran yang dikurangi. Tetapi bagaimana kita meningkatkan PAD. Tadi juga kami rapat, kita terus mendukung Bapenda bagaimana meningkatkan PAD sehingga defisit anggaran ini tidak terjadi lagi," pungkas Midan.(add/ysp)
