Polisi Tetapkan Ibu Muda Tersangka Kasus Bayi Terkubur di Subang, Ayah Biologis Masih Diburu

SUBANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan seorang perempuan berinisial J, 19 tahun, sebagai tersangka dalam kasus bayi terkubur di Subang, tepatnya di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara. Polisi juga masih memburu pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa J dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan di luar pernikahan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami," kata Imam, pada Kamis (16/7/2026).
Kasus Bayi terkubur di Subang Merupakan Hasil Hubungan Gelap
Menurut Imam, bayi tersebut merupakan hasil hubungan J dengan seorang pria yang hingga kini masih dicari polisi. Penyidik akan memeriksa pria tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada penemuan jasad bayi.
"Dalam keterangannya kepada penyidik, J mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak mengeluarkan tangisan saat dilahirkan. Dengan anggapan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut," ujarnya.
Hasil autopsi terhadap jasad bayi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kematian bayi tersebut sambil mengumpulkan alat bukti untuk memastikan seluruh kronologi kejadian.
"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk melakukan pendalaman terhadap penyebab kematian bayi serta mencari dan memeriksa pria yang diduga sebagai ayah biologisnya," kata Imam.
Kasus itu bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di pekarangan rumah warga di Dusun Rancadaka, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, pada Senin, 13 Juli 2026. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi telah membusuk, tanpa pakaian, dengan tali pusar yang masih menempel.
Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan sebelumnya mengatakan jasad bayi ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah seorang warga, Ato Saputro, mencium bau menyengat dan melihat banyak lalat berkerumun di samping rumahnya. Saat didekati, ia melihat kedua kaki bayi mencuat dari dalam tanah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan ke kepolisian.
Penyelidikan mengarah kepada J setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Kepada penyidik, J mengaku melahirkan seorang diri di kamar tidurnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku bayi yang dilahirkannya tidak bernapas dan tidak menangis. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, J menguburkan jasad bayi tersebut seorang diri menggunakan lubang yang digali dengan pecahan genting.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(cdp/ysp)
