Pelayanan Kantor Desa Cibogo Tetap Berjalan Meski Kades dan Perangkat Tersandung Kasus Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pelayanan pemerintahan di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dipastikan tetap berjalan normal meski kepala desa dan sejumlah perangkat desa sebelumnya tersandung kasus hukum dugaan korupsi.
Sekretaris Desa Cibogo, Rachmat menyampaikan, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat masih terus dilakukan seperti biasa.
“Untuk pelayanan pemerintahan berjalan seperti biasanya. Kami tetap mengupayakan yang terbaik dalam hal pelayanan, walaupun saat ini dalam kondisi seperti yang diketahui bersama,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, ia mengakui terdapat satu jenis layanan yang sementara belum dapat diberikan kepada masyarakat, yakni pelayanan di bidang pertanahan.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan menjadi alasan utama belum bisa dilaksanakannya pelayanan tersebut.
“Ada, perihal pelayanan pertanahan. Untuk pelayanan itu kami belum melayani karena tidak memiliki kewenangan, dan kami juga mengikuti arahan dari pihak kecamatan,” jelasnya.
Rachmat mengatakan, masyarakat yang membutuhkan layanan terkait pertanahan untuk sementara diminta bersabar karena desa masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah kecamatan.
“Untuk sementara waktu belum bisa dilayani. Kami masih menunggu arahan dari kecamatan terkait mekanisme pelayanan pertanahan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan layanan administrasi dasar secara optimal meskipun desa sedang menghadapi situasi transisi kepemimpinan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
“Berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah dalam penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara pada pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo tahun 2025,” ungkap Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien, Kamis (12/2/2026).(cdp/ysp)
