Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemda Subang Tutup Sementara Aktivitas Galian Tanah di Pagaden Barat

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:41 WIB
Bagikan:
Pemda Subang Tutup Sementara Aktivitas Galian Tanah di Pagaden Barat
TINDAKAN TEGAS: Pemkab Subang bersama Satpol PP Subang saat melakukan tindakan tegas di galian C Desa Bendungan. Hadi Martadina/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemda Subang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Tegalsalam, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan telah beroperasi sekitar satu tahun tanpa adanya tindakan tegas, sehingga memicu keluhan warga.

Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar menjelaskan, laporan tersebut mencuat melalui media sosial, tepatnya melalui unggahan Pasundan Ekspres di platform TikTok dan Instagram pada Rabu (11/02/2026). Dalam unggahan itu, pelapor mengeluhkan aktivitas galian yang dinilai meresahkan dan mempertanyakan legalitas operasionalnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menyampaikan pengaduan masyarakat,” ujar Dadi Iskandar pada Kamis (12/2/2026).

Setelah menerima laporan, Kasatpol PP Kabupaten Subang segera menugaskan Tim Penegakan Hukum (Gakum) untuk melakukan inspeksi ke lokasi galian. Tim Gakum kemudian turun langsung ke lapangan dan didampingi oleh pihak Kecamatan Pagaden Barat, termasuk Camat, Kasi Trantib, serta staf kecamatan.

Dari hasil inspeksi tersebut, Tim Gakum bersama pemerintah kecamatan melakukan langkah persuasif kepada pihak pengelola galian. Namun demikian, mengingat pentingnya kepastian legalitas perizinan, petugas juga mengambil tindakan tegas.

“Tim Gakum Satpol PP bersama pemerintah kecamatan memasang garis larangan Satpol PP sebagai tanda bahwa lokasi galian ditutup sementara dan tidak boleh melakukan aktivitas,” jelas Dadi.

Selain pemasangan garis penutupan, petugas juga membuat Berita Acara Penutupan lokasi galian yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengusaha galian di Kampung Tegalsalam, Desa Bendungan.

Camat Pagaden Barat menegaskan seluruh aktivitas galian yang belum memiliki persetujuan atau izin resmi untuk sementara waktu harus dihentikan. Penutupan tersebut akan berlaku hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dan melengkapi legalitas perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Seluruh aktivitas galian yang belum memiliki persetujuan atau izin, untuk sementara waktu ditutup sambil menunggu surat persetujuan legalitas perizinan yang diperlukan,” tegasnya.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional2 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta2 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang2 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang3 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga3 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional4 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle4 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang4 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle4 jam lalu