Pemda Subang Tutup Sementara Aktivitas Galian Tanah di Pagaden Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemda Subang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Tegalsalam, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan telah beroperasi sekitar satu tahun tanpa adanya tindakan tegas, sehingga memicu keluhan warga.
Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar menjelaskan, laporan tersebut mencuat melalui media sosial, tepatnya melalui unggahan Pasundan Ekspres di platform TikTok dan Instagram pada Rabu (11/02/2026). Dalam unggahan itu, pelapor mengeluhkan aktivitas galian yang dinilai meresahkan dan mempertanyakan legalitas operasionalnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menyampaikan pengaduan masyarakat,” ujar Dadi Iskandar pada Kamis (12/2/2026).
Setelah menerima laporan, Kasatpol PP Kabupaten Subang segera menugaskan Tim Penegakan Hukum (Gakum) untuk melakukan inspeksi ke lokasi galian. Tim Gakum kemudian turun langsung ke lapangan dan didampingi oleh pihak Kecamatan Pagaden Barat, termasuk Camat, Kasi Trantib, serta staf kecamatan.
Dari hasil inspeksi tersebut, Tim Gakum bersama pemerintah kecamatan melakukan langkah persuasif kepada pihak pengelola galian. Namun demikian, mengingat pentingnya kepastian legalitas perizinan, petugas juga mengambil tindakan tegas.
“Tim Gakum Satpol PP bersama pemerintah kecamatan memasang garis larangan Satpol PP sebagai tanda bahwa lokasi galian ditutup sementara dan tidak boleh melakukan aktivitas,” jelas Dadi.
Selain pemasangan garis penutupan, petugas juga membuat Berita Acara Penutupan lokasi galian yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengusaha galian di Kampung Tegalsalam, Desa Bendungan.
Camat Pagaden Barat menegaskan seluruh aktivitas galian yang belum memiliki persetujuan atau izin resmi untuk sementara waktu harus dihentikan. Penutupan tersebut akan berlaku hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dan melengkapi legalitas perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Seluruh aktivitas galian yang belum memiliki persetujuan atau izin, untuk sementara waktu ditutup sambil menunggu surat persetujuan legalitas perizinan yang diperlukan,” tegasnya.(hdi/ysp)
