Pemdes Kotasari Subang Akan Gelar Pilkades PAW, Panitia Tetapkan 74 Pemilih

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Saat ini panitia Pilkades telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat di setiap kampung.
Penetapan tersebut disampaikan Pjs Kepala Desa Kotasari, Hihin Solihin, usai mengikuti rapat pleno penetapan DPT yang digelar di Bale Desa Kotasari, Kamis (5/3/2026).
Menurut Hihin, pelaksanaan Pilkades PAW secara teknis berbeda dengan Pilkades reguler. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara, namun dengan jumlah pemilih yang lebih terbatas.
“Panitia telah menetapkan DPT sebanyak 74 pemilih. Mereka merupakan perwakilan warga dari tiap kampung yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, perempuan, pemuda, petani dan unsur lainnya,” kata Hihin.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kotasari dapat berjalan lancar, aman, kondusif, dan demokratis. Para calon kepala desa juga diharapkan menjunjung komitmen untuk siap menang maupun siap kalah.
Dalam tahapan selanjutnya, panitia akan menggelar Deklarasi Damai pada 14 Maret 2026 sebagai bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan kondusif.
“Dengan suksesnya pelaksanaan musyawarah desa ini, kami harapkan tahapan Pilkades PAW di Desa Kotasari dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi desa,” ujar Hihin.
Sementara itu, Camat Pusakanagara, Agus Hermawan, mengingatkan para kandidat agar tetap menjaga persatuan setelah proses pemilihan berlangsung.
“Para kandidat memang bersaing, namun setelah pemilihan harus bisa bersanding dan bersatu, karena semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar niat menjadi kepala desa semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Niatkan jadi kades untuk mengabdi kepada masyarakat. Kalau orientasinya soal anggaran, nanti bisa saja tersangkut hukum. Itu harus dicegah dengan cara menjalankan tugas sesuai aturan yang ada dan merealisasikan anggaran sesuai alokasinya,” pungkasnya.(dan/ysp)
