Pemkab Subang Umumkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Batas Waktunya

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengumumkan pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si., mengatakan proses perpanjangan tersebut harus diperhatikan oleh seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam pemenuhan persyaratan dan batas waktu penyampaian dokumen.
“Kami mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemenuhan dan penyampaian persyaratan dilakukan melalui perangkat daerah masing-masing secara berjenjang. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengurus proses tersebut secara sendiri-sendiri, melainkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah.
“Untuk penyampaian soft file, batas waktunya paling lambat 15 September 2026. Sedangkan hard file SPTJM beserta lampiran harus disampaikan paling lambat 18 September 2026. Kami berharap jangan sampai ada yang terlambat karena kelengkapan dan ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam proses pengusulan,” jelasnya.
Dalam persyaratan perpanjangan, PPPK Paruh Waktu harus terlebih dahulu mendapatkan usulan dari kepala perangkat daerah masing-masing. Selain itu, pegawai wajib memperoleh predikat penilaian kinerja paling rendah “Baik” selama minimal 10 bulan terakhir.
Persyaratan lainnya meliputi daftar hadir atau absensi minimal 10 bulan terakhir serta surat rekomendasi perpanjangan dari atasan langsung atau pejabat penilai kinerja sesuai format yang telah ditetapkan. Sementara itu, SPTJM perpanjangan harus ditandatangani oleh kepala perangkat daerah dan dibubuhi meterai yang cukup.
Dadang juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu melalui E-Kinerja BKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Hal tersebut menjadi salah satu tahapan penting yang harus segera dituntaskan sebelum proses pemberkasan perpanjangan dilakukan.
“Yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan. Karena itu, kami meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperhatikan setiap ketentuan dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Ia meminta para PPPK tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan dan meminta sejumlah uang.
“Seluruh proses ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan kemudian meminta sejumlah biaya, kami minta agar masyarakat dan PPPK berhati-hati serta tidak memberikan uang kepada pihak tersebut,” pungkasnya.(znl/ysp)
