Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Subang Umumkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Batas Waktunya

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|09:50 WIB
Bagikan:
Pemkab Subang Umumkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Ini Batas Waktunya
PERPANJANGAN KERJA: BKPSDM Kabupaten Subang mengumumkan pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengumumkan pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si., mengatakan proses perpanjangan tersebut harus diperhatikan oleh seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam pemenuhan persyaratan dan batas waktu penyampaian dokumen.

“Kami mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemenuhan dan penyampaian persyaratan dilakukan melalui perangkat daerah masing-masing secara berjenjang. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengurus proses tersebut secara sendiri-sendiri, melainkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah.

“Untuk penyampaian soft file, batas waktunya paling lambat 15 September 2026. Sedangkan hard file SPTJM beserta lampiran harus disampaikan paling lambat 18 September 2026. Kami berharap jangan sampai ada yang terlambat karena kelengkapan dan ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam proses pengusulan,” jelasnya.

Dalam persyaratan perpanjangan, PPPK Paruh Waktu harus terlebih dahulu mendapatkan usulan dari kepala perangkat daerah masing-masing. Selain itu, pegawai wajib memperoleh predikat penilaian kinerja paling rendah “Baik” selama minimal 10 bulan terakhir.

Persyaratan lainnya meliputi daftar hadir atau absensi minimal 10 bulan terakhir serta surat rekomendasi perpanjangan dari atasan langsung atau pejabat penilai kinerja sesuai format yang telah ditetapkan. Sementara itu, SPTJM perpanjangan harus ditandatangani oleh kepala perangkat daerah dan dibubuhi meterai yang cukup.

Dadang juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu melalui E-Kinerja BKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Hal tersebut menjadi salah satu tahapan penting yang harus segera dituntaskan sebelum proses pemberkasan perpanjangan dilakukan.

“Yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan. Karena itu, kami meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperhatikan setiap ketentuan dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Ia meminta para PPPK tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan dan meminta sejumlah uang.

“Seluruh proses ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan proses perpanjangan kemudian meminta sejumlah biaya, kami minta agar masyarakat dan PPPK berhati-hati serta tidak memberikan uang kepada pihak tersebut,” pungkasnya.(znl/ysp)

Berita Terbaru

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta15 menit lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta25 menit lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional1 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga3 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga3 jam lalu