Pengadilan Negeri Subang Tangani Puluhan Perkara Sepanjang Mei 2026, Kasus Pidana Masih Mendominasi

PASUNDANEKSPRES - Pengadilan Negeri Subang mencatat penanganan puluhan perkara sepanjang Mei 2026, baik perkara perdata maupun pidana. Dari data yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Subang, perkara pidana biasa masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani selama periode tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Subang, Ariandy mengungkapkan, pada sektor perdata, perkara gugatan yang masih tersisa dari bulan sebelumnya sebanyak 16 perkara.
“Selama Mei 2026, tercatat masuk dua perkara baru dan dua perkara berhasil diputus, sehingga sisa perkara tetap berada di angka 16 perkara,” ungkapnya saat dikinfirmasi Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Pengadilan Negeri Subang Mencatat Sisa Perkara Bulan Sebelumnya Sebanyak 12 Perkara
Sementara itu, untuk perkara permohonan, Pengadilan Negeri Subang mencatat sisa perkara bulan sebelumnya sebanyak 12 perkara.
Pada Mei 2026 terdapat tambahan sembilan perkara masuk dan sebanyak 16 perkara berhasil diputus. Dengan demikian, sisa perkara permohonan hingga akhir Mei tersisa lima perkara.
“Untuk gugatan sederhana, sisa perkara dari bulan sebelumnya sebanyak lima perkara. Kemudian masuk dua perkara baru dan empat perkara telah diputus, sehingga tersisa tiga perkara,” terang Ariandy.
Di bidang pidana, perkara pidana biasa menjadi kategori dengan jumlah penanganan terbanyak. Tercatat terdapat sisa 33 perkara dari bulan sebelumnya, kemudian bertambah 22 perkara baru selama Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, kata Ariandy, sebanyak 13 perkara telah diputus oleh majelis hakim, sementara sisa perkara yang masih dalam proses penanganan mencapai 42 perkara.
Adapun untuk perkara pidana anak, pada bulan sebelumnya tidak terdapat sisa perkara. Namun selama Mei 2026 masuk satu perkara baru dan hingga akhir bulan belum diputus, sehingga menyisakan satu perkara yang masih berjalan.
Ariandy menegaskan, Pengadilan Negeri Subang terus berupaya menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan terus kami optimalkan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif,” pungkasya.(cdp/ysp)
