Pengusaha Tidak Kantongi Izin, Galian Tanah Merah di Kecamatan Pagaden Dihentikan Sementara

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas tambang galian tanah merah yang beroperasi di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang ditutup sementara.
Penutupan dilakukan oleh unsur Muspika setelah diketahui hasil galian diduga dibawa ke luar daerah, tepatnya ke wilayah Losarang, Kabupaten Indramayu.
Penutupan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penambangan yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
Langkah penghentian sementara ini diputuskan dalam rapat musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Pagaden, dihadiri oleh Camat Pagaden Hermawan, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, Danramil Pagaden Kapten Arm Agus, serta para kepala desa dan pengelola tambang, Jumat (17/10/2025) lalu.
Camat Pagaden, Hermawan menjelaskan, musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga yang disampaikan oleh Juhana bin Yusuf terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Sumbersari dan Desa Gambarsari.
“Saya mengundang semua pihak untuk mencari solusi. Ini bukan semata-mata pelarangan, tapi bagaimana kegiatan bisa berjalan sesuai aturan. Sebelum ada MoU dengan pihak PSN dan izin resmi diterbitkan, kegiatan kuari harus dihentikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan, pihak kepolisian mendukung segala bentuk investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat, namun tetap harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Usaha tambang tanah merah wajib memiliki izin operasional. Selama belum mengantongi izin, kegiatan harus dihentikan karena tidak sesuai aturan. Kami bersama kecamatan, koramil, dan kepala desa sudah satu suara untuk menertibkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Danramil Pagaden Kapten Arm Agus, yang menegaskan pihaknya tidak mengizinkan adanya kegiatan tambang sebelum seluruh syarat dan ketentuan izin dipenuhi.
“Kalau mau beroperasi, penuhi dulu izinnya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.
Dari pihak desa, Kepala Desa Sumbersari Muadin menyebut, sejauh ini warga tidak melayangkan keluhan langsung terhadap aktivitas galian di wilayahnya. Namun, ia mendukung keputusan penghentian sementara hingga izin lengkap diterbitkan.
Sementara Kepala Desa Gambarsari, Sunarlan mengatakan, lokasi galian tanah merah sebenarnya berada di wilayah Desa Sumbersari.
“Desa kami hanya dilintasi kendaraan pengangkut material saja,” kata Sunarlan.
Dari sisi pengelola, Sukana, yang diketahui sebagai pihak yang menjalankan aktivitas galian, mengakui bahwa perizinan administratif memang belum dimiliki secara lengkap.
“Untuk izin dan administrasi lainnya memang belum ada,” ungkapnya.
Dia pun sepakat, seluruh kegiatan operasional tambang tanah merah di wilayah Pagaden dihentikan sementara waktu sampai ada izin dan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.(cdp/ysp)
