Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perbuatan Sadis Mantan Suami di Compreng Subang Berujung Bui

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:20 WIB
Bagikan:
Perbuatan Sadis Mantan Suami di Compreng Subang Berujung Bui
UNGKAP KASUS: Polres Subang saat ungkap kasus penganiayaan mantan suami kepada mantan istrinya di Compreng. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.

Pelaku, berinisial KS bin Wasim (28), sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutal terhadap korban di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Compreng–Pusaka, Desa Compreng, Kecamatan Compreng.

“Korban, diketahui bernama Safitri (22), tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya,” ungkapnya.

Akibatnya, korban terjatuh dan langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau. Serangan itu menyebabkan luka robek serius di bagian leher korban.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dan sempat buron selama 24 jam,” jelas AKBP Dony dalam keterangan pers di Mapolres Subang, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (27/9/2025) pukul 09.25 WIB di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor milik korban yang rusak akibat insiden tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” terang AKBP Dony.
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap perempuan.

“Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan pribadi di wilayah hukum Polres Subang. Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap perempuan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami kekerasan fisik maupun psikologis dari pasangan atau mantan pasangan.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi korban kekerasan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga7 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang8 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang8 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang9 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional10 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional11 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle11 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta11 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat12 jam lalu