Perbuatan Sadis Mantan Suami di Compreng Subang Berujung Bui

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.
Pelaku, berinisial KS bin Wasim (28), sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutal terhadap korban di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Compreng–Pusaka, Desa Compreng, Kecamatan Compreng.
“Korban, diketahui bernama Safitri (22), tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya,” ungkapnya.
Akibatnya, korban terjatuh dan langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau. Serangan itu menyebabkan luka robek serius di bagian leher korban.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dan sempat buron selama 24 jam,” jelas AKBP Dony dalam keterangan pers di Mapolres Subang, Selasa (7/10/2025).
Dia mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (27/9/2025) pukul 09.25 WIB di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor milik korban yang rusak akibat insiden tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” terang AKBP Dony.
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap perempuan.
“Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan pribadi di wilayah hukum Polres Subang. Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap perempuan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami kekerasan fisik maupun psikologis dari pasangan atau mantan pasangan.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi korban kekerasan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.(cdp/ysp)
