Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PN Subang Hormati Pengajuan Praperadilan Kembali Kasus Harun

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:19 WIB
Bagikan:
PN Subang Hormati Pengajuan Praperadilan Kembali Kasus Harun
SIDANG PRAPERADILAN: Pengadilan Negeri Subang saat menggelar sidang praperadilan kasus Harun, beberapa waktu lalu. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG - Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam perkara atas nama Harun.

Juru Bicara sekaligus Humas PN Subang Kelas IA, Ariandy menyampaikan, pengadilan akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administratif dari permohonan yang diajukan.

“Pada prinsipnya, Pengadilan Negeri Subang menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan praperadilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya saat dikonfrimasi Pasundan Ekspres, (2/7/2026).

Pengajuan Praperadilan Akan Diproses Sesuai Prosedur

Menurut dia, pengajuan praperadilan atas nama Harun akan diproses sesuai prosedur yang berlaku apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

“Terkait diajukannya kembali permohonan praperadilan atas nama Harun, Pengadilan Negeri Subang akan terlebih dahulu memeriksa aspek administratif permohonan tersebut,” ujarnya.

Ariandy menjelaskan, setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai perkara, pengadilan akan menjalankan tahapan hukum acara sebagaimana mestinya.

“Apabila telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai perkara, maka permohonan akan diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, termasuk penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan,” jelasnya.

Mengenai peluang diterima atau tidaknya permohonan praperadilan tersebut, Ariandy menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

“Mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak, termasuk apakah terdapat alasan hukum untuk mengajukan kembali praperadilan, hal tersebut merupakan bagian dari materi yang akan dinilai oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Karena itu, kata Ariandy, PN Subang belum dapat memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan berlangsung dan selesai.

“Oleh karena itu, Pengadilan tidak dapat memberikan tanggapan mengenai substansi maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan selesai,” kata Ariandy.

Ia menambahkan, PN Subang berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme dalam memeriksa setiap perkara yang masuk.

“Pengadilan Negeri Subang berkomitmen untuk memeriksa setiap perkara secara independen, imparsial, profesional, dan terbuka sesuai dengan asas peradilan yang berlaku,” pungkasnya. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang3 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga33 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu