Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PN Subang Hormati Pengajuan Praperadilan Kembali Kasus Harun

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:19 WIB
Bagikan:
PN Subang Hormati Pengajuan Praperadilan Kembali Kasus Harun
SIDANG PRAPERADILAN: Pengadilan Negeri Subang saat menggelar sidang praperadilan kasus Harun, beberapa waktu lalu. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG - Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam perkara atas nama Harun.

Juru Bicara sekaligus Humas PN Subang Kelas IA, Ariandy menyampaikan, pengadilan akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administratif dari permohonan yang diajukan.

“Pada prinsipnya, Pengadilan Negeri Subang menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan praperadilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya saat dikonfrimasi Pasundan Ekspres, (2/7/2026).

Pengajuan Praperadilan Akan Diproses Sesuai Prosedur

Menurut dia, pengajuan praperadilan atas nama Harun akan diproses sesuai prosedur yang berlaku apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

“Terkait diajukannya kembali permohonan praperadilan atas nama Harun, Pengadilan Negeri Subang akan terlebih dahulu memeriksa aspek administratif permohonan tersebut,” ujarnya.

Ariandy menjelaskan, setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai perkara, pengadilan akan menjalankan tahapan hukum acara sebagaimana mestinya.

“Apabila telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai perkara, maka permohonan akan diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, termasuk penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan,” jelasnya.

Mengenai peluang diterima atau tidaknya permohonan praperadilan tersebut, Ariandy menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

“Mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak, termasuk apakah terdapat alasan hukum untuk mengajukan kembali praperadilan, hal tersebut merupakan bagian dari materi yang akan dinilai oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Karena itu, kata Ariandy, PN Subang belum dapat memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan berlangsung dan selesai.

“Oleh karena itu, Pengadilan tidak dapat memberikan tanggapan mengenai substansi maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan selesai,” kata Ariandy.

Ia menambahkan, PN Subang berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme dalam memeriksa setiap perkara yang masuk.

“Pengadilan Negeri Subang berkomitmen untuk memeriksa setiap perkara secara independen, imparsial, profesional, dan terbuka sesuai dengan asas peradilan yang berlaku,” pungkasnya. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional5 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu