PN Subang Hormati Pengajuan Praperadilan Kembali Kasus Harun

SUBANG - Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam perkara atas nama Harun.
Juru Bicara sekaligus Humas PN Subang Kelas IA, Ariandy menyampaikan, pengadilan akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administratif dari permohonan yang diajukan.
“Pada prinsipnya, Pengadilan Negeri Subang menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan praperadilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya saat dikonfrimasi Pasundan Ekspres, (2/7/2026).
Pengajuan Praperadilan Akan Diproses Sesuai Prosedur
Menurut dia, pengajuan praperadilan atas nama Harun akan diproses sesuai prosedur yang berlaku apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.
“Terkait diajukannya kembali permohonan praperadilan atas nama Harun, Pengadilan Negeri Subang akan terlebih dahulu memeriksa aspek administratif permohonan tersebut,” ujarnya.
Ariandy menjelaskan, setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai perkara, pengadilan akan menjalankan tahapan hukum acara sebagaimana mestinya.
“Apabila telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai perkara, maka permohonan akan diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, termasuk penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan,” jelasnya.
Mengenai peluang diterima atau tidaknya permohonan praperadilan tersebut, Ariandy menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
“Mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak, termasuk apakah terdapat alasan hukum untuk mengajukan kembali praperadilan, hal tersebut merupakan bagian dari materi yang akan dinilai oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Karena itu, kata Ariandy, PN Subang belum dapat memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan berlangsung dan selesai.
“Oleh karena itu, Pengadilan tidak dapat memberikan tanggapan mengenai substansi maupun kemungkinan putusan sebelum proses persidangan selesai,” kata Ariandy.
Ia menambahkan, PN Subang berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme dalam memeriksa setiap perkara yang masuk.
“Pengadilan Negeri Subang berkomitmen untuk memeriksa setiap perkara secara independen, imparsial, profesional, dan terbuka sesuai dengan asas peradilan yang berlaku,” pungkasnya. (cdp/ysp)
