Warga Keluhkan Dampak Galian Tanah Proyek Tol Patimban

SUBANG - Aktivitas galian tanah proyek Tol Patimban yang di Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Kabupaten Subang, dikritik masyarakat.
Warga mendesak pemerintah dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
Yadi Supriadi yang mewakili masyarakat Purwadadi mengatakan, warga sejak awal telah menyampaikan berbagai keluhan melalui audiensi dengan pelaksana proyek, Main Contractor PT PP, terkait dampak proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Kami mempertanyakan, atas ketidaknyamanan masyarakat ini siapa yang bertanggung jawab? Ada galian tanah, lalu lalang kendaraan setiap hari. Dampaknya dirasakan semua warga, termasuk yang tidak memiliki kendaraan,” kata Yadi.
Yadi menilai, status PSN kerap dijadikan alasan agar masyarakat memaklumi berbagai dampak yang muncul demi mengejar target penyelesaian proyek.
Padahal, ungkap Yadi, manfaat langsung dari akses Tol Patimban tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat sekitar.
“Kalau untuk masyarakat, masyarakat yang mana? Akses Patimban penjagaannya ketat. Yang lewat nanti orang ekonomi menengah ke atas. Sementara dampak lingkungannya kami yang merasakan,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Menurutnya, aktivitas galian tanah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu karena minimnya pengawasan dan belum adanya kepastian mengenai komitmen pemulihan lingkungan pascatambang.
“Ini fakta. Dari dulu ada kompromi, setoran-setoran. Masyarakat biasa tidak berani. Pengawasannya minim, komitmen pascatambang juga tidak jelas,” tuturnya.
Yadi mengungkapkan, aktivitas galian tanah yang paling masif saat ini berada di wilayah Purwadadi, bahkan lokasinya tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum.
Namun, ia menilai pemerintah kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Mereka baru turun kalau ada reaksi warga. Kalau situasi dianggap kondusif, seolah tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyayangkan minimnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan masyarakat terdampak.
Menurutnya, alasan yang disampaikan selama ini hanya berkaitan dengan kualitas tanah dan efisiensi jarak pengangkutan material, sehingga wilayah Purwadadi, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), menjadi lokasi utama pengambilan tanah.
Atas kondisi tersebut, warga meminta perusahaan memberikan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas galian memenuhi ketentuan perizinan sehingga penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini ketika dicek, mereka tidak bayar pajak. Yang paling penting ada ketegasan pemerintah. Jangan sampai status PSN hanya menjadi tameng yang menguntungkan segelintir pihak. Praktik setoran ini merupakan fakta yang kami temui di lapangan,” pungkas Yadi. (cdp/ysp)
