Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo Mencari Keadilan di Mahkamah Partai

H
HubaEditor: Huba
|08:02 WIB
Bagikan:
Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo Mencari Keadilan di Mahkamah Partai
MENCARI KEADILAN: Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo tengah berjuang mencari keadilan.

SUBANG-Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo tengah berjuang mencari keadilan. Niko mengaku diperlakukan tidak adil selama proses Pemilu 2024. 

Dalam video resmi yang dirilis oleh Sekjend PDI Perjuangan Subang itu, Niko menyebut telah terjadi pengalihan yang seharusnya suara partai, dirubah sebanyak 3011 suara menjadi suara calon tertentu. 

"Kami juga memiliki bukti video jalannya pleno PPK dari sumber YouTube resmi PPK di setiap kecamatan," kata Niko dalam pernyataan resminya terkait proses peradilan di 'Mahkamah Partai' PDI Perjuangan, Selasa (14/5).

Dia mengawali, ungkapan dalam video tersebut dengan kata kata 'adilah' sejak dalam pikiran'. "Hal itu yang selalu menjadi pedoman bagi saya dalam setiap mengambil tindakan dalam berpolitik," ujar Niko.

"Tidak boleh curang dan tidak mau dicurangi," tegas Niko. 

Dia mengatakan, setelah berdo'a dan melewati kontemplasi yang cukup mendalam, langkah memperjuangkan keadilan di 'mahkamah partai' terkait hasil pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 tentunya karena dukungan 39.398 orang yang telah memilih dengan tulus, memilih tanpa dibayar dan berjuang sehormat hormatnya. 

"Di hadapan saya adalah dokumen lengkap yang saya himpun bersama semua jaringan yang berjuang selama proses rekapitulasi penghitungan di setiap TPS, PPK, KPU Kab hingga KPU Provinsi Jawa Barat," bebernya. 

Dia mengatakan, dirinya dan semua tim yang sudah berkerja dengan tulus berkeyakinan bahwa pihaknya telah berpolitik sebagai mana yang diamanatkan oleh PDI Perjuangan, berpolitik untuk membangun peradaban, menang tanpa curang.

"Kejadian yang menimpa pribadi saya, jangan sampai meruntuhkan esensi penting demokrasi yang telah dibangun oleh PDI Perjuangan," kata Niko.

Niko mengaku memiliki dokumen berupa D hasil pleno di 82 kecamatan dari Subang, Majalengka dan Sumedang dan C Plano Hasil dari 4 Kecamatan di Sumedang, 11 Kecamatan di Majalengka. Menurutnya, telah terjadi pengalihan yang seharusnya suara partai, dirubah sebanyak 3011 suara menjadi suara calon tertentu. 

"Wargi Subang, Majalengka dan Sumedang, sekali lagi terimakasih banyak telah memilih kami dengan tulus. Mohon maaf menunggu kami bersikap atas ketidakadilan yang sama sama kita rasakan. Hari ini dengan Rahmat Tuhan YME, Allah SWT kami serahkan jalannya peradilan kepada Mahkamah Partai," pungkasnya.(ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional14 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta34 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang54 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu