Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Tangkap 6 Pengedar Obat Terlarang, 7.970 Butir Obat Siap Edar Diamankan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:01 WIB
Bagikan:
Polres Subang Tangkap 6 Pengedar Obat Terlarang, 7.970 Butir Obat Siap Edar Diamankan
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang saat mengamankan pelaku peredaran sediaan farmasi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Subang sepanjang Januari dan Februari 2025. 
 
Dalam operasi ini, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda.
 
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana sediaan farmasi ilegal.
 
“Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah E.C (40), F.R (22), A.R (27), R.S (24), M.I (28) dan M.R.N (24), dengan lokasi penangkapan tersebar di lima kecamatan, yaitu Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipendeuy,” ungkapnya.
 
Ada pun, lanjut Heri, barang bukti yang diamankan meliputi 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, 4 unit handphone android, dan uang tunai Rp 430.000.
 
“Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi Cash on Delivery (COD), di mana transaksi dilakukan secara tatap muka,” terang AKP Heri.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
 
Heri menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal. 
 
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
 
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Layanan Polisi 110 atau melalui Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110,” pungkasnya. (cdp) 
 

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang40 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu