Ratusan Perusahaan di Bandung Barat Diduga Belum Bayar THR Meski Lebaran Usai

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap adanya lonjakan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Jumlahnya pun tidak sedikit. Hingga H-4 Lebaran, tercatat ada 105 perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, menyebutkan angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk dalam beberapa hari terakhir.
"Per H-4, kami mencatat ada 105 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada karyawannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026).
Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat THR merupakan hak pekerja yang sangat dinantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Yoppie menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menerima aduan dan memfasilitasi laporan. Seluruh aduan langsung diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk di proses lebih lanjut. Untuk penindakan dan pemberian sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Setiap laporan yang masuk langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
"Perusahaan harus membayar THR tepat waktu. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR untuk setiap bulan keterlambatan," tegasnya.
Disnaker memastikan seluruh laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak provinsi, demi memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.(ijr/ysp)
