Rehat Sejenak dari Isu Hangat, Beni Rudiono Ajak Netizen Belajar Soal Batas Wilayah Subang dengan Bandung Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Batas wilayah antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat saat ini Kembali hangat diperbincangkan. Hal ini berkenaan dengan status wilayah dari Tangkuban Parahu.
Sebab, secara administratif, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu terletak di wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Kecamatan Sagalaherang dan Kecamatan Lembang.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Subang, Beni Rudiono batas asli kedua daerah tersebut sebetulnya berada di punggung atau puncak ketinggian jalan.
Akan tetapi, posisi tersebut ini telah dipindahkan ke tempat lain berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat oleh berbagai pihak.
"Dulunya ada kesepakatan pada zaman Gubernur Jawa Barat, Pak Yogi S. Memet; Bupati Bandungnya , Pak Hatta Djatipermana; Bupati Subangnya Pak Abdul Wahyan, Camat Lembang Pak Abubakar; Camat Jalancagak Pak Suyaman, yang disaksikan Kepala Desa Cikole dan Kepala Desa Ciater saat itu, disepakati perbatasan ini di geser ke bawah, jadi mencari tempat yang landai," ucapnya pada salah satu unggahan videonya di Tiktok, beberapa waktu lalu.
Menurut Beni, penentuan batas wilayah harus dilakukan dengan merujuk pada posisi geografis yang sesungguhnya (asli). Langkah ini sangat krusial untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Selain itu, patok batas lama yang berfungsi sebagai penanda resmi wajib dijaga dan direvitalisasi agar tidak rusak atau hilang.
"Ini bukan apa-apa, tapi soal kedaulatan, jadi batas itu harus dicari kembali, mudah-mudahan batas yang disepakati masih ada," ucapnya.
Penertiban batas-batas teritorial ini dipandang memiliki nilai strategis untuk menciptakan landasan administrasi yang definitif. Hal ini esensial untuk mendukung tiga pilar Utama, yakni manajemen aset daerah, kualitas pelayanan publik, dan eksplorasi potensi ekonomi pariwisata di koridor perbatasan Ciater–Lembang, yang notabene adalah poros kegiatan komunal bagi masyarakat dari dua kabupaten yang berdekatan.(fsh/ysp)
