Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Restorative Justice, Kejari Bebaskan Tersangka Pencurian Sepeda Motor

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|23:03 WIB
Bagikan:
Restorative Justice, Kejari Bebaskan Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Kejari Purwakarta membebaskan seorang tersangka pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menunjukkan ciri Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas tapi humanis dalam penegakan hukum.

Teranyar, Kejari membebaskan seorang tersangka pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, yang dihadiri pihak kepolisian, korban dan tersangka beserta keluarga.

"Kami membebaskan satu tersangka pencurian sepeda motor bernama Muhamad Faisal Elcinia," kata Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Martha menegaskan, pembebasan tersangka melalui mekanisme Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice.

Kemudian, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum dan surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan RJ.

Tersangka Muhamad Faisal Elcinia memenuhi syarat untuk mengikuti program RJ. Di antaranya baru kali pertama melakukan tindak pidana, bukan residivis, ancaman pidananya itu di bawah lima tahun.

Tersangka juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.

"Perlu diketahui juga, bahwa tersangka ini seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu, tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban," ujar Martha.

Ia menjelaskan secara singkatnya, pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024 lalu.

Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. Melihat sepeda motor yang mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.

"Lalu teman tersangka mengatakan kenal pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi," ucap Martha.

Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebijakan Kejari Purwakarta yang memberikan RJ.

"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat Restorative Justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Faisal.

Dede kurnia (50), ibu dari tersangka mengaku bersyukur bisa kembali kumpul bersama anaknya setelah mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Purwakarta.

"Alhamdulillah, tanpa membayar sepeserpun uang, anak saya bisa bebas lewat Restorative Justice dari Kejari Purwakarta. Terima kasih ibu Kajari," ujarnya.(add)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional3 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional3 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang5 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle6 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle7 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle8 jam lalu