Samsat Subang Berlaku Syarat Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK

PASUNDANEKSPRES.ID - Imbauan Gubernur Jawa Barat untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah diterapkan di Subang. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak kini cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (9/4/2026).
Dengan aturan baru tersebut, Lovita menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini, menurutnya, dinilai menjadi solusi atas berbagai kendala administratif, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen.
Lovita menegaskan, meskipun disederhanakan, proses pembayaran tetap menjaga validitas data kendaraan. Adapun syarat yang perlu disiapkan masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan meliputi STNK asli serta KTP pemilik saat ini yang menguasai kendaraan.
“Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama dan juga tidak perlu BPKB untuk pajak tahunan. Ini tentu membuat proses jauh lebih praktis dan efisien,” tegasnya.
Namun demikian, kata Lovita, pembayaran pajak tahunan, untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, persyaratan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Di wilayah Subang, penerapan kebijakan ini telah dijalankan di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat induk, outlet, Samsat Desa (Samades), hingga Samsat Keliling (Samling),” kata Lovita.
Dia menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni Kepolisian, Bapenda Jawa Barat, Jasa Raharja, serta Bank Jabar.
Lovita menyebut, kemudahan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban mereka.
“Kami memprediksi pembayaran pajak akan meningkat karena akses yang semakin mudah. Jika kepatuhan naik, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)
