Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Samsat Subang Berlaku Syarat Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:00 WIB
Bagikan:
Samsat Subang Berlaku Syarat Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK
BAYAR PAJAK: Warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Imbauan Gubernur Jawa Barat untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah diterapkan di Subang. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak kini cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (9/4/2026).

Dengan aturan baru tersebut, Lovita menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini, menurutnya, dinilai menjadi solusi atas berbagai kendala administratif, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen.

Lovita menegaskan, meskipun disederhanakan, proses pembayaran tetap menjaga validitas data kendaraan. Adapun syarat yang perlu disiapkan masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan meliputi STNK asli serta KTP pemilik saat ini yang menguasai kendaraan.

“Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama dan juga tidak perlu BPKB untuk pajak tahunan. Ini tentu membuat proses jauh lebih praktis dan efisien,” tegasnya.

Namun demikian, kata Lovita, pembayaran pajak tahunan, untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, persyaratan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Di wilayah Subang, penerapan kebijakan ini telah dijalankan di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat induk, outlet, Samsat Desa (Samades), hingga Samsat Keliling (Samling),” kata Lovita.

Dia menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni Kepolisian, Bapenda Jawa Barat, Jasa Raharja, serta Bank Jabar.

Lovita menyebut, kemudahan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban mereka.

“Kami memprediksi pembayaran pajak akan meningkat karena akses yang semakin mudah. Jika kepatuhan naik, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional4 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional4 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang6 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat6 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang7 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle9 jam lalu