Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Samsat Subang Berlaku Syarat Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:00 WIB
Bagikan:
Samsat Subang Berlaku Syarat Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK
BAYAR PAJAK: Warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Imbauan Gubernur Jawa Barat untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah diterapkan di Subang. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak kini cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (9/4/2026).

Dengan aturan baru tersebut, Lovita menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini, menurutnya, dinilai menjadi solusi atas berbagai kendala administratif, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen.

Lovita menegaskan, meskipun disederhanakan, proses pembayaran tetap menjaga validitas data kendaraan. Adapun syarat yang perlu disiapkan masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan meliputi STNK asli serta KTP pemilik saat ini yang menguasai kendaraan.

“Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama dan juga tidak perlu BPKB untuk pajak tahunan. Ini tentu membuat proses jauh lebih praktis dan efisien,” tegasnya.

Namun demikian, kata Lovita, pembayaran pajak tahunan, untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, persyaratan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Di wilayah Subang, penerapan kebijakan ini telah dijalankan di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat induk, outlet, Samsat Desa (Samades), hingga Samsat Keliling (Samling),” kata Lovita.

Dia menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni Kepolisian, Bapenda Jawa Barat, Jasa Raharja, serta Bank Jabar.

Lovita menyebut, kemudahan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban mereka.

“Kami memprediksi pembayaran pajak akan meningkat karena akses yang semakin mudah. Jika kepatuhan naik, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang10 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu