Sidak Galian di Kasomalang, KDM dan Polisi 'Gebuk' Usaha Tambang Nakal

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Selasa malam (20/1/2026).
Sidak dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati aktivitas operasional masih berlangsung di lokasi tambang.
“Sidak malam ini jam 22.00 bersama Pak Gubernur, Kasat Reskrim dan Unit Tipidter,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, IPDA Rafi Putra Hibatulloh, saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa malam.
Menurut Rafi, petugas menemukan sejumlah truk tengah melakukan transaksi dan memuat material pasir hasil galian. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak dilakukan pengamanan terhadap sopir maupun kendaraan.
“Untuk kegiatannya tadi, truk-truk melakukan transaksi dan muat material. Untuk saat ini tidak ada yang diamankan. Sopir truk semua diperintahkan kembali pulang oleh Pak Gubernur,” jelasnya.
Rafi menambahkan, kepolisian akan memanggil pihak perusahaan atau pengelola tambang untuk dimintai klarifikasi. Proses tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah daerah.
“Untuk pihak perusahaan akan diundang untuk dilakukan tindak lanjut. Dalam prosesnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya perizinan. “Imbauan kami, agar segera memenuhi perizinan,” tegas Rafi.
Kemudian, Polres Subang menghentikan aktivitas crusher stone plant milik PT A.B. yang berlokasi di Kecamatan Kasomalang.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penindakan tersebut berawal dari informasi langsung pak Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya melakukan peninjauan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu,” kata Bagus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter bergerak ke lokasi. “Saat petugas tiba di lokasi, pak Gubernur telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati tujuh unit dump truck tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik dan 19 unit dump truck berkapasitas sekitar 8 meter kubik dalam kondisi telah terisi material hasil produksi.
“Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh material yang telah dimuat ke dalam kendaraan angkut tersebut diperintahkan untuk diturunkan kembali. Setelah itu, dilakukan penutupan aktivitas di area crusher stone plant,” kata Bagus.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap ketertiban umum dan lingkungan.
“Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tegas Dony.(cdp/ysp)
