Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tindak Tegas Peredaran Miras, Bupati Nyatakan ‘Perang’, Kapolres Subang Akan Lakukan Penindakan Hukum

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:48 WIB
Bagikan:
Tindak Tegas Peredaran Miras, Bupati Nyatakan ‘Perang’, Kapolres Subang Akan Lakukan Penindakan Hukum

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang memastikan akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras. Komitmen itu disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyikapi kasus meninggalnya warga Subang usai mengonsumsi miras oplosan.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” kata Kapolres dalam keterangan kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, Polres Subang te;ah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan warga. Miras tersebut diketahui merupakan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus ini merupakan hasil tindakan cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” terangnya, Kamis (12/2/2026).

Dari empat orang yang diamankan, jelas Dony, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang dan JM (50) sebagai pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas,” jelas Dony.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas miras Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sampel sisa cairan, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ungkapnya.

Dia menyebut, polisi juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor maupun pembuat miras oplosan yang memasok kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dony mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

Polres Sita 459 Botol Miras dalam Razia Serentak

Polres Subang bersama seluruh Polsek jajaran mengintensifkan razia minuman keras (miras) bentuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Subang.

Razia serentak tersebut digelar pada Rabu (11/2/2026) malam mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan satuan fungsi Polres Subang dan seluruh Polsek jajaran.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, operasi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran dan penjualan miras ilegal, baik bercukai maupun oplosan.

“Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan 459 botol minuman keras berbagai merek. Rinciannya, Polres Subang menyita 98 botol, Polsek Patokbeusi 140 botol, dan Polsek Pagaden 70 botol,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dony, sejumlah Polsek lain seperti Pamanukan, Cipeundeuy, Purwadadi, serta jajaran lainnya turut berkontribusi dalam pengungkapan peredaran miras di wilayah masing-masing.

Dia menegaskan, razia miras merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat sekaligus mencegah tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi alkohol.

“Razia ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.

Bupati: Jangan Sampai Kasus Terulang

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menyampaikan duka mendalam atas tragedi miras oplosan yang menewaskan sejumlah warga di Kabupaten Subang.
Ia sekaligus menegaskan akan melakukan langkah tegas untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.

“Saya ucapkan turut berbelasungkawa kepada para korban miras oplosan. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk saling menyayangi diri sendiri. Jaga diri kita dan hindari mengonsumsi hal-hal yang bisa menyebabkan hilang kesadaran atau keracunan, salah satunya miras oplosan,” tegas Reynaldy saat meninjau RSUD Subang, Rabu malam (11/2/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Reynaldy didampingi Direktur Utama RSUD Subang, dr. Achmad Nasuhi. Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang.

“Jangan sampai kasus seperti ini terulang. Jangan sampai ada warga Subang yang kehilangan nyawa hanya karena mengonsumsi minuman yang tidak seharusnya,” tegasnya.

Reynaldy mengungkapkan telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyisiran di seluruh wilayah Subang guna menindak penjual miras oplosan.

“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera menyisir. Memang selama ini sudah sering dilakukan, tapi para penjual kadang lebih pintar. Di depan toko tutup, tapi di belakang masih berjualan secara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Mulai besok, kata Reynaldy, semua wilayah disisir. Tidak ada kompromi harus tegas karena ia tidak ingin ada masyarakat saya yang meninggal lagi.

Selain itu, Reynaldy mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolres Subang untuk memburu dan menindak para pelaku penjual miras oplosan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres. Saya minta segera dicari dan ditindak para penjual miras oplosan ini agar tidak ada lagi korban dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kandungan berbahaya dalam miras oplosan tersebut, yang disebut-sebut dicampur bahan bakar dua tak dan minuman energi.

“Itu sangat mengerikan. Hal seperti itu masih dikonsumsi. Saya sangat prihatin dan ingin Kabupaten Subang benar-benar terhindar dari kejadian serupa,” katanya.

Peristiwa ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat yang menghubungi Bupati Subang dan menyampaikan kekecewaannya atas masih maraknya konsumsi miras oplosan.

Di akhir pernyataannya, Reynaldy memberikan peringatan keras kepada pedagang miras ilegal maupun obat-obatan terlarang.

“Untuk para pedagang yang masih menjual barang-barang seperti itu, tunggu saja. Saya akan tindak tegas bersama kepolisian. Kita berkomitmen menindak siapa pun yang menjual miras oplosan, obat terlarang, dan obat keras,” pungkasnya.

PC IMM Subang Desak Evaluasi Perda dan Tindakan Tegas

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya warga Kabupaten Subang yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. Peristiwa tragis tersebut memicu sorotan tajam terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam menegakkan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol.

Berdasarkan data, korban jiwa akibat miras oplosan tersebut menambah panjang daftar kasus serupa yang sebelumnya juga pernah terjadi. PC IMM menilai tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan peristiwa kemanusiaan yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal, menegaskan kejadian ini menunjukkan kegagalan serius dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda tersebut secara tegas mengatur pengendalian, pengawasan, serta pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan bahwa peredaran minuman keras, termasuk yang diduga oplosan, masih berlangsung secara terbuka. PC IMM menyoroti adanya toko-toko yang menjual minuman keras secara terang-terangan di pusat Kota Subang. Bahkan, beberapa lokasi penjualan disebut berada tidak jauh dari gedung Pemerintah Daerah.

“Jika penjualan berlangsung di jantung kota dan dekat dengan pusat pemerintahan, maka tidak masuk akal apabila pemerintah dan aparat tidak mengetahui,” ucap Iqbal pada Kamis (12/2/2026).

Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan apakah pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui praktik tersebut, atau justru mengetahui namun membiarkannya. Menurut mereka, kedua kemungkinan itu sama-sama menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi keselamatan masyarakat.

Atas peristiwa ini, PC IMM Kabupaten Subang menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kedua, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas peredaran miras oplosan hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Selain itu, PC IMM juga meminta adanya transparansi kepada publik mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan pasca jatuhnya korban jiwa. Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Nyawa masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran. Delapan korban meninggal adalah fakta tragis yang tidak bisa ditutup dengan alasan administratif maupun retorika,” tegas Iqbal dalam pernyataannya.

PC IMM menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dan tegas dari Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, mereka akan mengambil langkah konsolidasi gerakan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa.
“Mahasiswa tidak akan diam ketika regulasi ada tetapi tidak ditegakkan, dan ketika rakyat menjadi korban,” pungkasnya.(cdp/hdi/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional35 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta55 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu