Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Warga Keluhkan Aktivitas Galian di Desa Bendungan Subang, Jalan Licin dan Berdebu Ganggu Kesehatan

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:10 WIB
Bagikan:
Warga Keluhkan Aktivitas Galian di Desa Bendungan Subang, Jalan Licin dan Berdebu Ganggu Kesehatan

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas penggalian tanah di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, menuai keluhan warga. Selama berbulan-bulan masyarakat mengaku merasakan langsung dampak negatif dari kegiatan tersebut. Mulai dari kerusakan jalan hingga gangguan kesehatan.

Seorang warga Desa Bendungan bercerita kepada Pasundan Ekspres. Dia menjelaskan, aktivitas penggalian tanah telah mengubah kondisi jalan lingkungan yang sebelumnya aman dan nyaman menjadi rusak.

Menurutnya, saat musim hujan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, sementara di musim kemarau debu tebal beterbangan dan mengganggu aktivitas warga.

“Jalan yang dulunya cukup baik sekarang rusak. Kalau hujan licin, kalau panas debunya tebal. Setiap hari kami harus ekstra hati-hati, terutama anak-anak yang berangkat sekolah, lansia, dan pengendara motor,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (17/1/2026).

Dia menambahkan, dampak penggalian tanah tidak hanya dirasakan pada infrastruktur, tetapi juga kesehatan warga. Debu dari aktivitas tersebut masuk ke rumah-rumah warga, mengotori perabotan, bahkan menyebabkan sebagian masyarakat mengalami keluhan kesehatan seperti batuk dan sesak napas.

“Debunya masuk ke rumah, kami jadi sering bersih-bersih. Ada juga warga yang mengeluh batuk dan sesak napas. Kenyamanan yang dulu kami rasakan sekarang sudah jauh berkurang,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian dan penolakan, warga sempat memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi penggalian. Namun, spanduk tersebut kemudian raib tanpa kejelasan, sementara aktivitas penggalian tetap berlangsung.

“Harapan kami sederhana, ada perhatian, ada dialog, dan ada solusi. Tapi kenyataannya, walaupun spanduk sudah dipasang, aktivitas tetap jalan terus,” ungkapnya.

Kekecewaan warga pun memuncak. Pada suatu pagi, ada tulisan protes menggunakan pilok putih di tengah jalan bertuliskan, “Rujit jalan teh, nya lesang, nya ngebul.” Tulisan tersebut menjadi simbol keresahan warga terhadap kondisi jalan yang rusak, becek, dan berdebu akibat aktivitas penggalian.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan ungkapan spontan dari warga yang merasa keluhannya tidak digubris oleh pihak terkait.

“Kami bukan menolak tanpa alasan. Kami menolak karena dampaknya nyata dan kami menuntut tanggung jawab. Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga seharusnya menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan menangani persoalan tersebut. Mereka khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata, keresahan masyarakat dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Pemerintah Sudah Memberikan Peringatan

Sementara itu, Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, membenarkan adanya aktivitas penggalian tanah di wilayah Desa Bendungan. Ia mengaku pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan peringatan kepada pengusaha galian.

“Ya betul ada. Malah kami dari kecamatan sudah memberikan peringatan dan upaya agar mereka menempuh perizinan sebelum berusaha,” ujar Dadi Iskandar saat dihubungi wartawan Pasundan Ekspres pada Senin (19/1/2026).

Dia menyebutkan, pihak kecamatan telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengusaha galian agar segera menempuh perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan.

“Kami sudah tiga kali memberikan surat agar perizinannya ditempuh. Jangan sampai melakukan usaha tanpa izin disertai dampak-dampaknya,” jelasnya.

Meski demikian, Dadi mengakui pihak pengusaha sempat memberikan perhatian kepada masyarakat, seperti pemasangan lampu penerangan jalan. Namun, menurutnya, hal tersebut belum cukup.

“Kami ingin lebih dari itu. Selain menempuh perizinan, aspirasi dan keluhan masyarakat juga harus didengarkan,” katanya.

Dia menambahkan, pihak kecamatan juga telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Satpoldam. Bahkan sempat ada pembahasan mengenai kemungkinan penempuhan izin melalui mekanisme kerja sama atau MoU dengan pemerintah daerah terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga kini belum ada keputusan yang jelas.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya. Tapi kembali lagi ke pihak pengusaha. Mereka berdalih ini usaha sendiri, pakai peralatan sendiri, fasilitas sendiri, dan tanah sendiri. Di sisi lain, kami juga harus hati-hati karena ini menyangkut kepentingan usaha pribadi,” pungkasnya.

Pihak kecamatan telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Polsek Pagaden dan Satpol PP Kabupaten Subang. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Kasatpol PP Kabupaten Subang pada 1 Oktober 2025 telah memerintahkan penutupan seluruh aktivitas galian di Pagaden Barat dan kecamatan lainnya hingga adanya kesepakatan MoU dengan pemerintah daerah.

Faktanya, sampai saat ini MoU belum disepakati. Artinya, aktivitas galian seharusnya tidak beroperasi. Namun di lapangan, masih ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Terkait pengaduan warga pada 5 dan 6 Desember 2025, Dadi menjelaskan galian tanah di Desa Bendungan dan Mekarwangi juga diduga melanggar aturan jam operasional angkutan barang.

Pihak kecamatan pun telah melakukan monitoring ke lokasi, memberikan teguran lisan, serta melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Subang untuk tindak lanjut.

Selain itu, pada 2 dan 5 Desember 2025, pihak kecamatan juga menerima laporan terkait belum adanya izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Meski pengelola berdalih penggalian dilakukan atas permintaan pemilik tanah untuk menjadikan lahan kurang produktif menjadi sawah, Dadi menegaskan bahwa izin lingkungan dan perizinan galian tetap wajib dipenuhi.

“Kami sudah memberikan teguran agar kegiatan dihentikan sementara dan segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Camat Pagaden Barat pun menyatakan siap mendukung langkah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional14 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta34 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang54 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu