Dedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi Ribet

PASUNDAN EKSPRES.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali membuktikan komitmennya sebagai pemimpin yang tidak hanya berbicara, melainkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan pro-rakyat benar-benar terlaksana. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Bandung, KDM menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026 bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman wajib yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jawa Barat.
Dalam video berdurasi panjang yang diunggah di channel resmi KANG DEDI MULYADI (https://youtu.be/6yeNHp1strA), Dedi Mulyadi terlihat menyambangi loket-loket pelayanan, berbincang langsung dengan warga yang mengantre, dan menanyakan secara detail proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Tema utama sidak ini adalah memastikan kemudahan birokrasi: warga kini cukup membawa STNK saja untuk membayar pajak tahunan, tanpa lagi diharuskan membawa KTP pemilik kendaraan pertama (pemilik lama). Kebijakan ini bertujuan memangkas hambatan bagi pembeli kendaraan bekas yang sering kesulitan melacak dokumen lama, sekaligus mencegah praktik pungutan liar berupa “tembak” KTP.
KDM menyampaikan langsung kepada seluruh petugas dan warga yang hadir:
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja.”
Ia juga mengungkapkan apresiasi sekaligus kekecewaan atas temuan di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” tegasnya.
Karena temuan tersebut, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.
Keputusan ini diumumkan setelah ia menindaklanjuti laporan warga pada malam sebelumnya.
“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar KDM.
Lebih lanjut, ia memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi mendalam.
“Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” tambahnya.
KDM tidak berhenti pada sanksi. Ia juga menyampaikan imbauan tegas sekaligus harapan kepada seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat:
“Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat. Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat.”
Sidak ini bukan sekadar koreksi satu kantor. KDM menghubungkannya dengan visi besar pembangunan daerah. Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor di Jabar terus “meledak” berkat semangat warga yang ingin taat membayar jika pelayanan dimudahkan.
