Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Jabar Tanggung BPJS PBI yang Dicoret Kemensos

PASUNDANEKSPRES.ID - Menyusul adanya sejumlah pasien penyakit kronis yang tidak lagi bisa menjalani pengobatan karena status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan terhenti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat mengambil langkah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa warga kurang mampu yang menderita penyakit kronis di wilayahnya tetap akan memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, para pasien tersebut awalnya terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial.
Namun setelah Kemensos melakukan penyesuaian data penerima PBI, sejumlah nama tidak lagi tercantum sebagai peserta sehingga biaya pengobatan mereka tidak lagi ditanggung BPJS.
Dedi Mulyadi memastikan para penderita penyakit kronis tetap bisa mendapatkan perawatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan mendata ulang pasien penyakit kronis di Jawa Barat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI, termasuk penderita kanker yang membutuhkan kemoterapi, pasien talasemia mayor yang memerlukan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
"Para penderita penyakit kronis tersebut dijamin tetap bisa berobat karena Pemprov Jabar yang akan menanggung iuran BPJS Kesehatannya," ujar Dedi Mulyadi seperti disampaikan dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar segera melakukan pendataan terhadap seluruh warga yang benar-benar kurang mampu di Jawa Barat.
"Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar," kata Dedi.
Dengan iuran BPJS Kesehatan ditanggung Pemprov Jabar, pasien penyakit kronis dari segmen PBI tidak perlu menunda perawatan dan dapat segera dilayani rumah sakit.
